Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Siapkan Surat Pemanggilan Kivlan atas Tragedi Penculikan 1998

Kompas.com - 08/05/2014, 17:45 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Siti Nurlaila mengatakan, Komnas HAM berencana memanggil mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zein. Langkah itu guna mendalami kejelasan atau mencari 13 korban penculikan yang hilang pada tahun 1998.

Menurut Siti, keluarga korban berhak mengetahui informasi yang diketahui oleh Kivlan. "Saat ini akan memanggil Pak Kivlan untuk memenuhi hak keluarga korban," ujar Siti seusai jumpa pers "Melawan Lupa Tragedi Berdarah Trisakti" di Restoran Bumbu Desa, Jakarta, Kamis (8/5/2014).

Kivlan dianggap memiliki informasi tentang keberadaan korban hilang pada insiden tersebut. Untuk itu, Komnas HAM akan memanggil Kivlan guna memenuhi hak para keluarga korban.

Menurut Siti, selama ini nama Kivlan tidak pernah disebut-sebut dalam berkas yang dilayangkan ke Kejaksaan Agung. Nama Kivlan baru mengemuka saat ia muncul ke publik dan menyatakan dirinya mengetahui letak makam korban.

Untuk waktu pemanggilan Kivlan, Siti belum dapat memastikan waktunya. "Suratnya sedang dipersiapkan. Tunggu saja," katanya.

Pada Rabu siang, Komnas HAM menerima pengaduan dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat dan pegiat HAM. Mereka menuntut komisi itu untuk kembali menyelidiki kasus penculikan aktivis pada 1998. Apalagi, ada informasi baru dari Kivlan Zein terkait penculikan tersebut.

Dalam acara "Debat TV One" pada Senin (28/4/2014) malam, Kivlan mengaku mengetahui 13 aktivis yang dihilangkan dengan cara ditembak atau dibuang. "Yang menculik dan hilang, tempatnya saya tahu di mana, ditembak, dibuang," katanya saat itu.

Komisioner Komnas HAM Imdadun Rakhmat menjelaskan, Rapat Paripurna Komnas HAM yang diikuti 13 komisioner sejak Selasa lalu memang sudah membicarakan kasus penculikan aktivis pada 1998. Itu berangkat dari rekaman pernyataan Kivlan Zein, yang dinilai layak ditindaklanjuti Komnas HAM. "Pernyataan Kivlan Zain itu momentumnya. Tidak ada kaitan dengan menghambat laju capres (calon presiden) tertentu. Kami nonpartisan," katanya.

Pemanggilan Kivlan, lanjut Imdadun, penting untuk setidaknya memenuhi hak keluarga korban untuk mengetahui keberadaan keluarga mereka yang hilang sejak tahun 1998. Rights to know atau hak untuk mengetahui adalah bagian penting dari hak korban pelanggaran HAM yang berat yang harus dipenuhi.

Komisioner Komnas HAM, yang sekaligus anggota tim penyelesaian pelanggaran berat masa lalu, Nur Kholis mengungkapkan, waktu pemanggilan Kivlan masih dibicarakan. ”Soal pemanggilan (capres) Prabowo (Subianto), masih belum diputuskan. Nanti ada rapat tim kecil lagi,” katanya.

Pertimbangkan keadilan

Salah satu LSM yang mendorong penyelidikan penculikan aktivis pada tahun 1998 dan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu adalah Gerakan Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Lupa. Tuduhan politisasi atas gerakan ini tidaklah tepat mengingat gerakan tersebut lebih mempertimbangkan rasa keadilan dan kemanusiaan.

"Gerakan ini tidak ada kaitannya untuk menjatuhkan kelompok atau figur tertentu, apalagi saat ini bangsa Indonesia sedang bersiap memilih pemimpin dalam pemilihan umum presiden. Pemilu harus menjadi ajang seleksi pemimpin," kata Ketua Badan Pengurus Setara Institute Hendardi, di hadapan komisioner Komnas HAM, Rabu (7/5/2014).

Desakan tersebut juga dilakukan Sumarsih (ibu Wawan, korban Peristiwa Semanggi I), Dinis (anak dari Muhidin), dan Paian Siahaan (ayah Ucok Munandar Siahaan). Mereka tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Lupa.

Pengungkapan kasus pelanggaran HAM berat tahun 1998 memunculkan perkembangan penting. Prabowo Subianto, yang kini bersiap mencalonkan diri sebagai capres Partai Gerindra, diduga kuat terlibat dalam penculikan aktivis 1997-1998.

Di hadapan publik, Prabowo sudah menyatakan siap mengklarifikasi dugaan pelanggaran hukum ini. Di pihak lain, ada pernyataan Kivlan, yang mengaku tahu keberadaan ke-13 aktivis yang hilang. Koalisi memandang pernyataan Prabowo penting dan harus ditindaklanjuti penegak hukum.

Hendardi mengatakan, "Komnas HAM bertanggung jawab menemukan kembali 13 orang yang diduga kuat dihilangkan secara paksa. Pemeriksaan Kivlan dan Prabowo bukan sesuatu yang bertentangan dengan hukum."

Selain kepada Komnas HAM, gerakan ini berencana menagih penyelesaian kasus HAM berat masa lalu ini kepada Kejaksaan Agung dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com