Menurut Kalla, pada 25 November 2008, ia hanya mendapat laporan tentang kucuran dana talangan (bail out) Bank Century. "Kami tidak bicara (bank gagal berdampak) sistemik pada 25 Nopember 2008 itu," ujar dia saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (8/5/2014).
Kalla pun mengaku baru tahu soal penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik itu ketika skandal tersebut sudah mencuat di pemberitaan pada Agustus 2009. "Setelah ada laporan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)," ujar dia yang bersaksi untuk perkara dugaan korupsi dalam skandal Bank Century ini dengan terdakwa mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya.
Kalla juga mengaku tak tahu ada rencana pemberian bail out. Ia laporan soal dana talangan itu dia terima setelah uang berupa penyertaan modal sementara dikucurkan ke Bank Century pada 24 November 2008.
Krisis?
Menurut Kalla, dalam laporannya tersebut Sri Mulyani tak pula menjelaskan kondisi perekonomian Indonesia terancam krisis. Dia bahkan berpendapat kondisi perekonomian Indonesia saat itu masih baik walaupun ada krisis keuangan yang bermula dari Amerika Serikat.
"Sebagai perbandingan, pada krisis 1998 inflasi mencapai 75 persen, pertumbuhan ekonomi minus 15 persen. Sedangkan (pada) tahun 2008 inflasi 10 persen, pertumbuhan ekonomi positif 6 persen," papar Kalla.
Saat itu pun Kalla sudah menanyakan alasan pemberian dana talangan. Pertanyaan ini, ujar dia, dijawab oleh Boediono. Kalla menirukan jawaban Boediono bahwa pemilik Bank Century Robert Tantular telah mengambil uang di bank tersebut.
Dengan jawaban Boediono, Kalla pun menyatakan pemberian dana talangan untuk Bank Century dilakukan tanpa dasar hukum. Dia berpendapat kasus Bank Century adalah perampokan perbankan oleh pemiliknya sendiri.
Saat itu pula, Kalla langsung memerintahkan Kapolri menangkap Robert Tantular, pemilik Bank Century. Hanya butuh waktu dua jam untuk menangkap Robert. Padahal sebelumnya Boediono menurut Kalla bertanya apa dasar hukum untuk bisa menangkap Robert. (Baca: Ini "Debat" Jusuf Kalla dan Boediono soal "Bail Out" Century).
Penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik diputuskan melalui rapat Komite Stabilisasi Sistem Keuangan (KSSK) pada 21 November 2008 dini hari. Rapat itu dihadiri Sri Mulyani, Boediono, dan Sekretaris KSSK Raden Pardede.
Dalam persidangan sebelumnya, Sri Mulyani mengaku hanya diberi waktu 4,5 jam oleh BI untuk memutuskan apakah akan menyelamatkan Bank Century atau menutup bank itu. Kemudian, penyetoran dana penyertaan modal sementara (PMS) atau dikenal dengan bail out dilakukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sejak 24 November 2008.
Hingga 24 Juli 2009, PMS yang diberikan seluruhnya mencapai Rp 6,762 triliun. Jumlah PMS yang diberikan meningkat tajam dari laporan kebutuhan dana talangan semula senilai Rp 632 miliar.
Dalam kasus dugaan korupsi ini, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 689,394 miliar terkait pemberian fasilitas pembiayaan jangka pendek (FPJP) dari Bank Indonesia dan Rp 6,762 triliun dari penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.