"Nazar malah mengancam saya. Tolong Pak Wafid, uang itu uang teman-teman. Kalau tidak (berikan uang), saya mengusulkan ke Pak Andi untuk mengganti Sesmen," ujar Wafid saat bersaksi dalam kasus dugaan korupsi Hambalang untuk terdakwa petinggi PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mokhamad Noor, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (6/5/2014).
Wafid mengaku tak takut dengan ancaman Nazar sehingga menolak permintaan itu. "Jabatan ini juga akan hilang," sambung Wafid.
PT DGI pun akhirnya tidak mendapatkan proyek Hambalang. Proyek tersebut dimenangkan oleh PT Adhi Karya. Atas kemenangan PT Adhi Karya, Nazar pun meminta uang sebesar Rp 10 miliar yang sudah dikeluarkan untuk memuluskan proyek Hambalang.
Menurut anak buah Nazar, Mindo Rosalina Manulang, uang itu sebelumnya telah diberikan Nazar kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) saat itu, Joyo Winoto, sebesar Rp 3 miliar; untuk Andi Alfian Mallarangeng melalui Choel Mallarangeng sebanyak 550.000 dollar AS atau ekuivalen Rp 5 miliar; dan untuk Komisi X DPR RI sebesar Rp 2 miliar.
Selanjutnya, menurut Wafid, pengembalian uang itu pun telah diatasi Teuku Bagus selaku Direktur Operasional PT Adhi Karya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.