Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekapitulasi Tak Kunjung Selesai, Hasil Pemilu Terancam Tidak Sah

Kompas.com - 05/05/2014, 23:15 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Proses rekapitulasi suara nasional oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga saat ini masih terus berlangsung. Dari 33 provinsi, baru 12 provinsi yang telah disahkan rekapitulasi suaranya. KPU pun menggeser batas waktu rekapitulasi, dari 6 Mei menjadi 9 Mei 2014.

Pengamat pemilu dari Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahuddin, mengatakan, hasil pemilu terancam tidak sah jika KPU tidak menetapkan hasil pemilu nasional tepat waktu. Kondisi itu tak hanya berpengaruh terhadap calon anggota legislatif DPR dan DPRD saja, melainkan juga bagi caleg DPD.

"Batas waktu terakhir yang ditetapkan dalam Pasal 207 ayat (1) UU Pemilu, sehingga ketentuan hukum itu tidak bisa ditawar-tawar lagi oleh KPU," kata Said kepada Kompas.com, Senin (5/5/2014) malam.

Said mengatakan, KPU bisa saja memundurkan jadwal rekapitulasi suara dengan cara mengubah Peraturan KPU. Perubahan aturan tersebut dilakukan dengan tata cara, prosedur, dan mekanisme yang diatur menurut UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

"Tetapi untuk jadwal penetapan hasil Pemilu KPU kan tidak bisa diubah oleh KPU," ujarnya.

Ia menambahkan, perubahan norma UU hanya bisa dilakukan oleh DPR, Mahkamah Konstitusi, dan Presiden. Akan tetapi, sulit jika meminta DPR mengamandemen UU Pemilu. Pasalnya, tidak ada waktu lagi bagi DPR untuk melakukan hal itu. Upaya itu, lanjut Said, tak bisa pula dilakukan dengan meminta agar MK melakukan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 207 ayat (1) UU Pemilu.

"Soalnya, apa yang bisa dijadikan sebagai alasan hukum untuk mengatakan Pasal 207 itu bertentangan dengan konstitusi?" ujarnya.

Untuk itu, kata Said, KPU sebaiknya meminta kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) yang mengatur mengenai jadwal pengumuman hasil tersebut.

"Karena ini menyangkut hasil pemilu, maka disitu ada unsur kegentingan yang memaksa. Menyusun Perppu itu kan tidak bisa kilat. Tidak bisa diajukan sekarang, lalu satu menit kemudian dibentuk oleh Presiden. Diperlukan kajian hukum yang mendalam untuk membentuk Perppu," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com