Pengamat pemilu dari Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahuddin, mengatakan, hasil pemilu terancam tidak sah jika KPU tidak menetapkan hasil pemilu nasional tepat waktu. Kondisi itu tak hanya berpengaruh terhadap calon anggota legislatif DPR dan DPRD saja, melainkan juga bagi caleg DPD.
"Batas waktu terakhir yang ditetapkan dalam Pasal 207 ayat (1) UU Pemilu, sehingga ketentuan hukum itu tidak bisa ditawar-tawar lagi oleh KPU," kata Said kepada Kompas.com, Senin (5/5/2014) malam.
Said mengatakan, KPU bisa saja memundurkan jadwal rekapitulasi suara dengan cara mengubah Peraturan KPU. Perubahan aturan tersebut dilakukan dengan tata cara, prosedur, dan mekanisme yang diatur menurut UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
"Tetapi untuk jadwal penetapan hasil Pemilu KPU kan tidak bisa diubah oleh KPU," ujarnya.
Ia menambahkan, perubahan norma UU hanya bisa dilakukan oleh DPR, Mahkamah Konstitusi, dan Presiden. Akan tetapi, sulit jika meminta DPR mengamandemen UU Pemilu. Pasalnya, tidak ada waktu lagi bagi DPR untuk melakukan hal itu. Upaya itu, lanjut Said, tak bisa pula dilakukan dengan meminta agar MK melakukan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 207 ayat (1) UU Pemilu.
"Soalnya, apa yang bisa dijadikan sebagai alasan hukum untuk mengatakan Pasal 207 itu bertentangan dengan konstitusi?" ujarnya.
Untuk itu, kata Said, KPU sebaiknya meminta kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) yang mengatur mengenai jadwal pengumuman hasil tersebut.
"Karena ini menyangkut hasil pemilu, maka disitu ada unsur kegentingan yang memaksa. Menyusun Perppu itu kan tidak bisa kilat. Tidak bisa diajukan sekarang, lalu satu menit kemudian dibentuk oleh Presiden. Diperlukan kajian hukum yang mendalam untuk membentuk Perppu," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.