JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Arief Budiman, menyatakan bahwa pengumuman hasil resmi pemilu legislatif tetap akan dilakukan pada Jumat (9/5/2014). Ia optimistis KPU dapat menyelesaikannya meskipun masa rekapitulasi hasil perolehan suara yang tinggal dua hari dan masih banyak perolehan suara di provinsi yang belum disahkan.
"Memang target selesai rekapitulasi nasional tanggal 6 Mei. Itu kan target kita dalam pengerjaan, kalaupun ada penundaan, (pengumuman) tidak akan melewati tanggal 9 Mei itu," kata Arief di Kantor KPU, Senin (5/5/2014).
Hingga kini, sudah 26 KPU tingkat provinsi yang membacakan hasil rekapitulasi perolehan suara di KPU Pusat. Namun, KPU Pusat baru mengesahkan hasil perolehan suara dari 12 provinsi. Daerah lain masih dalam proses pencermatan yang mengharuskan rapat pleno ulang di tingkat provinsi. Bahkan ada KPU yang harus melakukan pengecekan hingga ke tingkat bawah.
"Kami jamin semua provinsi yang belum disahkan akan segera menyelesaikan rekapitulasi yang sudah benar dan kita juga terus koordinasikan dengan Bawaslu provinsi. Mudah-mudahan besok semua yang menyusul itu tidak ada lagi kesalahan," kata Arief.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 21 Tahun 2013 tentang Jadwal dan Tahapan Pileg 2014 KPU menetapkan, rekapitulasi nasional hasil penghitungan perolehan suara diseleggarakan 26 April-6 Mei 2014. Adapun UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif menyatakan bahwa penetapan hasil pemilu dilakukan pada 9 Mei 2014 sesuai atau 30 hari setelah pemungutan suara.
Hingga hari ini, KPU telah mengesahkan perolehan suara dari Provinsi Bangka-Belitung, Jambi, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Gorontalo, Bali, Nusa Tenggara Barat, Sumatera Barat, Sulawesi Tengah, Aceh, Banten, dan Kalimantan Selatan. Perolehan suara dari 15 provinsi lain sudah dibahas, tetapi masih terkendala keberatan dari parpol dan menunggu rekomendasi Bawaslu. Provinsi itu adalah Riau, Jambi, Jawa Barat, Lampung, DKI Jakarta, Bengkulu, Jawa Tengah (sembilan dapil sudah ditetapkan, hanya Dapil Jawa Tengah 10 yang belum ditetapkan), Daerah Istimewa Yogyakarta, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tenggara, Sumatera Selatan, Sulawesi Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, dan Nusa Tenggara Timur. Adapun provinsi yang belum dibacakan hasil rekapitulasi suaranya adalah Papua, Papua Barat, Sumatera Utara, Jawa Timur, Maluku, dan Maluku Utara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.