Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi mengatakan, Bahalwan kini ditahan di Rutan Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara. Bahalwan ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 10/N.2.10/Ft.2/4/2014.
“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum yang melakukan penelitian berkas perkara tersebut maka didasarkan pasal 8 ayat (3) huruf b KUHAP, penyidik melaksanakan penyerahan tanggung jawab,” kata Untung melalui keterangan yang diterima wartawan, Selasa (29/4/2014).
Untung mengatakan, Bahalwan akan ditahan selama 20 hari sejak hari ini. Selain melimpahkan ersangka, Kejagung juga melimpahkan sejumlah barang bukti yang terkait kasus ini. Bahalwan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 11/F.2/Fd.1/01/2014, tanggal 27 Januari 2014. Penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap Bahalwan di Rutan Salemba Cabang Kejagung berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-03/F.2/Fd.1/01/2014, tanggal 27 Januari 2014.
Penyidik menemukan adanya dugaan aliran dana yang mencurigakan dalam rekening pribadi tersangka yang berasal dari proyek pengadaan pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.2 sebesar Rp 90 miliar. Sementara itu, kerugian negara akibat kasus ini sebesar 2.095.395,08 euro atau sekitar Rp 25 miliar.
Kejagung juga telah menahan lima orang tersangka lain. Mereka adalah mantan General Manager KITSBU Chris Leo Manggala; Manajer Sektor Labuan Angin Surya Dharma Sinaga; Direktur Produksi PT Dirgantara Indonesia yang sebelumnya menjabat sebagai mantan Direktur Utama PT Nusantara Turbin dan Propolasi, Supra Dekanto; serta dua karyawan PT PLN Pembangkit Sumbangut, Rodi Cahyawan dan Muhammad Ali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.