Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selaku Dirjen Pajak, Hadi Bisa Memveto Keputusan Bawahan

Kompas.com - 24/04/2014, 09:05 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Selaku Direktur Jenderal Pajak 2002-2004, Hadi Poernomo disebut bisa memveto keputusan Direktur Pajak Penghasilan (PPh) mengenai keberatan pajak yang diajukan wajib pajak. Menurut Dirjen Pajak Fuad Rahmany, Hadi selaku Dirjen Pajak ketika itu berwenang untuk menihilkan pajak dalam kasus-kasus tertentu.

"Tergantu case (kasus)-nya saja, tergantung kasusnya saja. Ada kasus di mana bisa, di mana tidak bisa," kata Fuad di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (23/4/2014).

Fuad mengatakan, ada ketentuan yang mengatur kapan Dirjen Pajak berwenang untuk memveto keputusan Direktur PPh terkait keberatan pembayaran pajak penghasilan yang diajukan wajib pajak.

"Kewenangan kan selalu ada. Kalau bicara kewenangan, kewenangan kan ada. Tapi kan sekarang masalahnya kasusnya benar apa tidak, itu saja," sambungnya.

Mengenai detil soal pengajuan keberatan pajak BCA pada 2003, Fuad mengaku tidak mendalami hal tersebut. Dia enggan berkomentar soal kasus yang menjerat Hadi ini. Menurut Fuad, kini Ditjen Pajak tidak seperti dulu. Sejak dipimpinnya, kewenangan Dirjen Pajak terkait hal semacam itu mulai didelegasikan ke kantor-kantor wilayah.

"Kalau sekarang di zaman saya enggak ada yang ke Dirjen, sudah semua didelegasikan ke bawah. Berdasarkan peraturan, itu tidak asal," ucapnya.

Jika ditemukan permainan oknum pajak di tingkat bawah, lanjut Fuad, sebagai Dirjen dia bisa langsung mengambil tindakan.

Sebelumnya, KPK menetapkan Hadi sebagai tersangka berkaitan dengan keberatan pajak yang diajukan BCA pada 2003. Selaku Dirjen Pajak ketika itu, Hadi diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara Rp 375 miliar. Nilai kerugian ini merupakan potensi pajak yang seharusnya disetorkan BCA kepada negara.

Kasus ini bermula dari pengajuan surat keberatan pajak oleh BCA pada 17 Juni 2003. Terhadap keberatan itu, pada 13 Maret 2004, Direktur PPh Ditjen Pajak mengirimkan surat pengantar risalah keberatan kepada Dirjen Pajak yang saat itu dijabat Hadi.

Surat pengantar tersebut berisi hasil telaahan dan kesimpulan telaahan keberatan serta usulan kepada Hadi selaku Dirjen Pajak untuk menolak permohonan keberatan pajak BCA. Namun, pada 18 Juni 2004 atau satu hari sebelum jatuh tempo untuk memberikan keputusan atas keberatan pajak BCA, Hadi memerintahkan Direktur PPh selaku pejabat penelaah keberatan melalui nota dinas Dirjen Pajak tanggal 17 Juni 2004 untuk mengubah kesimpulan dan saran hasil telaahan keberatan wajib pajak PT BCA Tbk.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com