Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Atut, Idrus Marham, dan Setya Novanto akan Bersaksi di Sidang Akil

Kompas.com - 24/04/2014, 07:42 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus dugaan suap pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah dengan terdakwa mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (24/4/2014). Sejumlah saksi akan hadir, antara lain Gubernur Banten Atut Chosiyah, Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham, dan Bendahara Umum Partai Golkar Setya Novanto.

"Saksinya Hambali, Tubagus Chaeri Wardana, Ratu Atut Chosiyah, Agah Mochamad Noor, Mochammad Armansyah, Kurrotul Aini, Asep Bardan, Idrus Marham, dan Setya Novanto," tulis kuasa hukum Akil, Adardam Achyar, melalui pesan singkat, Kamis. Atut kemungkinan akan diminta keterangan terkait dugaan suap sengketa Pilkada Lebak dan Pilkada Banten.

Pada sengketa Pilkada Lebak, Atut disebut dalam dakwaan Akil telah meminta adikya, Tubagus Chaeri alias Wawan, untuk menyediakan uang Rp 3 miliar guna membantu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah dan Kasmin. Uang itu disediakan untuk Akil dan diberikan melalui pengacara bernama Susi Tur Andayani.

Sementara itu, untuk sengketa Pilkada Banten, Atut dan Wawan disebut dalam dakwaan Akil telah memberikan Rp 7,5 miliar kepada Akil. Pemberian uang itu diduga terkait sengketa hasil pilkada Banten yang saat itu dimenangkan oleh Atut dan wakilnya, Rano Karno.

Pemberian uang itu dilakukan setelah tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang kalah mengajukan keberatan atas penetapan KPU Provinsi Banten ke MK. Uang diberikan secara bertahap. Salah satunya disetor oleh Agah dan Asep yang juga akan bersaksi dalam persidangan kali ini.

Adapun Idrus dan Novanto, kemungkinan akan dicecar soal dugaan pemberian janji Rp 10 miliar untuk Akil di sengketa Pilkada Jawa Timur. Nama mereka berdua muncul dalam pesan Blackberry Messenger antara Ketua DPD Jawa Timur Partai Golkar Zainudin Amali dan Akil yang pernah diungkapkan dalam sidang sebelumnya.

Dalam percakapan BBM tersebut, Akil menulis kepada Zainudin, "Katanya yang mau biayai Nov (Setya Novanto, Bendahara Umum Partai Golkar) dan Nirwan B (Nirwan Bakrie), menurut Sekjenmu (Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham) karena ada kepentingan bisnis mereka di sana." Saat itu, Akil dan Zainudin membicarakan Rp 10 miliar yang diduga untuk memenangkan calon Gubernur Jatim Soekarwo dalam sengketa pilkada di MK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com