Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bila Tak Tetapkan Anak Syarief Hasan Jadi Tersangka Videotron, Kejati DKI Diskriminatif

Kompas.com - 19/04/2014, 02:25 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dinilai bersikap diskriminatif bila tak menetapkan Riefan Avrian, anak Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UMKM) Syarifuddin Hasan, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan videotron.

"Sangat aneh. (Ada) diskriminasi kalau (tidak ditetapkan sebagai tersangka," ujar Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, saat dihubungi, Jumat (18/4/2014). Menurut dia, Riefan adalah aktor intelektual kasus itu seperti terungkap dalam dakwaan Hendra Saputra.

Dalam dakwaan Hendra yang disusun jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Riefan disebut bersama-sama melakukan korupsi. Tertulis dalam dakwaan itu, "Keduanya (Hendra dan Riefan) penuntutan dilakukan secara terpisah".

Bila merujuk dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi, kalimat semacam itu berarti orang-orang itu telah menjadi tersangka. Namun, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejati DKI Waluyo, saat dihubungi Kamis (17/4/2014), mengatakan status Riefan masih saksi.

Adapun Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Adi Toegarisman menolak memberi konfirmasi soal status Riefan dalam perkara tersebut. "Saya lagi sekolah, meninggalkan kantor. Tidak bisa konfirmasi," kata Adi saat dihubungi Kompas.com, Jumat.

Menurut Boyamin, Riefan yang sepantasnya menjadi tersangka terlebih dulu. Kemudian berkas perkaranya bisa dijadikan satu dengan tersangka lain karena rangkaian perbuatannya sama.

"Semua orang termasuk awam tahu bahwa kasus ini mestinya yang jadi tersangka adalah Riefan. Tapi karena anak menteri dari penguasa menjadikan Kejati berada dalam tekanan untuk tidak memproses anak menteri," kecam Boyamin.

Hendra adalah sopir dan office boy di perusahaan Riefan, PT Rifuel. Dalam dakwaan Hendra, Riefan sengaja mendirikan perusahaan PT Imaji Media untuk mendapatkan proyek pengadaan videotron di kementerian yang dipimpin ayahnya.

Riefan kemudian mengangkat Hendra sebagai direktur PT Imaji Media. Padahal, Hendra mengaku tak memiliki kemampuan memimpin perusaaan karena dia hanya tamat Sekolah Dasar.

Hendra tertulis sebagai direktur PT Imaji Media meskipun ia tak menjalankan tugas seperti jabatannya tersebut. PT Imaji akhirnya memenanggkan lelang proyek dan mendapatkan bayaran sekitar Rp 23 miliar untuk pengerjaan videotron.

Dari uang tersebut, Riefan memberi imbalan pada Hendra Rp 19 juta. Setelah itu, Riefan meminta Hendra meninggalkan Jakarta dan menjual PT Imaji Media.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Yakin 'Presidential Club' Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin "Presidential Club" Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com