Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Berhitung Alokasi Kursi DPR, Kuncinya di Sebaran dan Sisa Suara..."

Kompas.com - 18/04/2014, 13:06 WIB
Palupi Annisa Auliani

Penulis

KOMPAS.com - Ada beragam metoda menghitung alokasi kursi. Tiga pemilu terakhir -Pemilu 2004, 2009, dan 2014- menggunakan metoda alokasi kursi yang berbeda. Namun, satu hal tidak berubah, yakni perolehan suara tak selalu mendapatkan konversi kursi yang setara. Kok bisa?

Prinsip pertama yang tetap sama dalam tiga pemilu tersebut adalah merekapitulasi perolehan suara di tingkat nasional. Dari rekapitulasi tersebut, akan didapatkan total dan persentase suara sah nasional dari setiap partai politik peserta pemilu.

Pemilu 2004

Pada 2004, semua partai politik yang mendapatkan suara sah akan diikutsertakan dalam penghitungan kursi di daerah pemilihan. Saat itu tidak ada penerapan syarat ambang batas partai politik (parliamentary treshold).

Penghitungan kursi pada Pemilu 2004, habis di daerah pemilihan, dengan penggunaan bilangan pembagi pemilih (BPP) untuk penghitungan pembagian kursi pada tahap pertama. Bilangan pembagi pemilih adalah suara sah di suatu daerah pemilihan dibagi dengan alokasi kursi yang diperebutkan.

Sisa suara dan kursi dihitung dalam perhitungan tahap kedua berdasarkan suara terbanyak, dibagi satu per-satu sampai sisa kursi habis. Hasilnya:

Kompas.com/Palupi Annisa Auliani/Sumber Data: KPU Hasil perolehan suara dan kursi Pemilu 2004 berdasarkan data KPU.
Pemilu 2009

Pemilu 2009, mulai menerapkan ambang batas bagi partai politik yang dapat mengirimkan kadernya ke Senayan. Besaran ambang batas itu adalah 2,5 persen, sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 27 dan Pasal 202 ayat 1 UU 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif.

Alokasi kursi hanya diberikan kepada partai politik yang memenuhi ambang batas tersebut. Pada tahap pertama, kursi dibagi di daerah pemilihan untuk partai politik yang memenuhi bilangan pembagi pemilihDi daerah pemilihan, dibagikan kursi hanya bagi partai yang memenuhi ambang batas ini.

Namun, pembagian sisa suara dan kursi pada Pemilu 2009 dilakukan di tingkat provinsi. Semua sisa suara dan kursi di semua daerah pemilihan di suatu provinsi dikumpulkan. Dari sisa suara dan sisa kursi yang terkumpul, ditentukan BPP baru bagi penghitungan tahap kedua yang dilakukan di provinsi.

Bila masih juga ada sisa suara dan kursi pada pembagian alokasi kursi di tingkat provinsi ini, barulah digunakan penghitungan tahap ketiga. Penghitungan tahap ketiga menggunakan mekanisme urut kacang suara terbanyak di tingkat provinsi.

Hasil perolehan suara dan kursi partai politik pada Pemilu 2009 adalah sebagai berikut:

Kompas.com/Palupi Annisa Auliani/Sumber Data: KPU Hasil perolehan suara dan kursi Pemilu 2009 berdasarkan data dari KPU.
Pelajaran untuk Pemilu 2014

Lalu, pada Pemilu 2014, penghitungan suara kembali ke sistem habis di daerah pemilihan seperti pada Pemilu 2004. Bedanya, Pemilu 2004 menerapkan parliamentary treshold sebesar 3,5 persen sebelum membagikan alokasi kursi seperti pada Pemilu 2009.

Tahap dan cara penghitungan pembagian kursi DPR untuk Pemilu 2014 dapat dibaca pada artikel Punya Persentase Suara Besar, Parpol Jangan "GR" Dulu soal Kursi DPR.

Sekalipun sistem yang dipakai tak ada yang sama persis di antara tiga pemilu ini, data hasil Pemilu 2004 dan Pemilu 2009 dapat menjadi sumber pelajaran agar partai politik menahan diri dan tak terburu-buru terbuai hasil perkiraan perolehan suara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com