Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejati DKI Jakarta Bantah Anak Syarief Hasan Tersangka Videotron

Kompas.com - 17/04/2014, 23:19 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Waluyo membantah kabar penetapan tersangka Riefan Avrian, pemilik PT Imaji Media, sekaligus putra Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Sjarifuddin Hasan, yang akrab disapa Syarief Hasan. Menurut Waluyo, saat ini status Riefan masih sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan videotron di Kemenkop dan UKM.

"Belum, masih menjadi saksi," kata Waluyo saat dihubungi Kompas.com, Kamis (17/4/2014) malam.

Waluyo enggan memberikan jawaban secara tegas saat disinggung soal penyebutan nama Riefan dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang perdana kasus tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dengan terdakwa Direktur PT Imaji Media, Hendra Saputra. Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, Elly Supaini, Hendra didakwa bersama-sama memperkaya diri dengan tersangka almarhum Hasnawi Bachtiar dan Riefan dalam kasus ini. Adapun dalam dakwaan yang dibacakan jaksa Marta, nama Riefan telah dituntut dalam berkas perkara terpisah.

"Kalau menyimpulkan, (Pasal) 55, kerja sama itu harus garis datar berdasarkan A dan B. Maksudnya kan gitu, si A kerja sama dengan si B, kan sama gitu setara," ujarnya.

Sebelumnya, Hendra dianggap melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa mengatakan, Riefan selaku Direktur Utama PT Rifuel memberitahukan kepada Hendra bahwa ia diangkat sebagai Direktur Utama PT Imaji Media pada 1 Februari 2012. Perusahaan ini sengaja didirikan untuk mendapat proyek videotron di Kemenkop dan UKM.

Kasus ini terungkap setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan pada Februari-Mei 2013. BPK menemukan adanya kelebihan pembayaran yang tidak sesuai spesifikasi teknis sebesar Rp 2,695 miliar. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kasus ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 4.780.298.943.

Dalam dakwaan, Hendra disebut bersama-sama Riefan melakukan korupsi proyek videotron sehingga telah memperkaya Hendra dan Riefan. Dalam dakwaan yang yang disusun jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dinyatakan bahwa Hendra dan Riefan dituntut secara terpisah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com