Dugaan tersebut berasal dari berita acara pemeriksaan (BAP) mantan Deputi Direktur Direktorat Pengawasan Bank (DPB) 1, Heru Kristiyana, saat menjalani penyidikan di KPK untuk dugaan korupsi dalam skandal Bank Century ini.
Dalam BAP itu, Heru menyatakan bahwa Budi Rochadi (almarhum) selaku Deputi Gubernur Bidang 7 Bank Indonesia menyinggung keberadaan dana YKKBI di Bank Century. Menurut Heru, Budi menyatakan berkeberatan hati bila bank tersebut harus ditutup.
"Dalam BAP saksi, saat itu dewan gubernur diminta pendapatnya jika Bank Century ditutup akan berdampak dalam kesejahteraan karyawan karena dana YKKBI ditempatkan di Bank Century. Apakah benar?" tanya jaksa KMS Roni kepada Heru.
Klarifikasi ini diminta saat Heru bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi Bank Century dengan terdakwa Budi Mulya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Atas pertanyaan tersebut, Heru menjawab tak terlalu ingat. "Saya tidak ingat persis, tetapi kayaknya seperti itu."
Sebelumnya, dalam sidang perkara yang sama, Kepala Divisi Treasury Bank Century Joko Hertanto Indra membenarkan ada simpanan dana YKKBI di Bank Century. Namun, Joko mengaku tak jumlah uang YKKBI yang disimpan di bank tersebut.
Soal keberadaan dana YKKBI di Bank Century yang disinggung Budi Rochadi dalam Rapat Dewan Gubernur BI pada 20 November 2008, juga tercantum dalam dakwaan Budi Mulya. Menurut Budi Rochadi, simpanan YKKBI di Bank Century bisa tak tertagih bila bank tersebut hanya dinyatakan sebagai bank gagal.
Dalam rapat yang sama, Siti Chalimah Fadjriah sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia pada saat itu juga menyatakan ada dana milik BUMN di Bank Century. Diduga, dengan pertimbangan-pertimbangan itulah Bank Century dinyatakan sebagai bank gagal berdampak sistemik. Sebelumnya, Bank Century juga mendapatkan fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dari Bank Indonesia.
Budi Mulya sebagai Deputi Gubernur Bidang 4 Pengelolaan Moneter dan Devisa pada saat skandal Bank Century terjadi didakwa melakukan korupsi bersama beberapa petinggi Bank Indonesia pada periode yang sama dalam perkara pemberian FPJP Bank Century ini. Di antara petinggi tersebut adalah Boediono, dalam kapasitas sebagai Gubernur Bank Indonesia pada saat itu.
Petinggi lain BI yang didakwa bersama Budi Mulya adalah Deputi Gubernur Senior Miranda Swaray Goeltom, Siti Fadjriah selaku Deputi Gubernur Bidang 6, dan Budi Rochadi (almarhum) selaku Deputi Gubernur Bidang 7. Selain petinggi BI, Budi Mulya didakwa melakukan perbuatannya bersama Robert Tantular dan Harmanus H Muslim, dari Bank Century.
Budi Mulya juga didakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain. Dalam perkara ini negara diduga rugi Rp 689,394 miliar terkait pemberian FPJB dan Rp 6,762 triliun untuk penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.