Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

IAPI: Audit Laporan Dana Kampanye Tidak Terawasi

Kompas.com - 04/04/2014, 18:54 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) menilai, proses audit laporan dana kampanye partai politik (parpol) dan calon anggota legislatif (caleg) peserta pemilu tidak dapat diawasi. Pasalnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan, kantor akuntan publik (KAP) yang akan mengaudit laporan tidak perlu mengantongi rekomendasi dari IAPI.

"Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Laporan Dana Kampanye, KAP yang mengaudit laporan dana kampanye tidak perlu lagi dapat rekomendasi dari (organisasi) profesi. Jadi, sudah tidak terawasi lagi itu proses audit, apakah dilakukan dengan benar atau tidak," ujar Anggota Tim Ad Hoc Audit Dana Kampanye IAPI Anton Silalahi di Kantor Indonesia Corruption Watch, Jakarta Selatan, Jumat (4/4/2014).

Ia mengatakan, KPU sebelumnya telah melakukan langkah progresif dengan menetapkan KAP yang dapat ikut tender audit dana kampanye hanya KAP yang mendapat rekomendasi dari IAPI. Aturan itu tertuang dalam PKPU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Laporan Dana Kampanye. Namun, aturan itu diubah dan ketentuan rekomendasi IAPI bukan lagi hal yang diwajibkan. Artinya, kata dia, jika ada KAP yang tidak melakukan audit dengan benar, atau bahkan memanipulasi hasil audit, tidak bisa diberi sanksi.

Padahal, kata Anton, manipulasi laporan dana kampanye, termasuk hasil auditnya bisa saja disampaikan tidak dengan keadaan sebenarnya. Untuk diketahui, PKPU Laporan Dana Kampanye mengatur, peserta pemilu wajib mencatat informasi penyumbang dan mencatat semua dana kampanye berupa uang, barang, atau jasa yang diterimanya. Laporan itu akan diaudit oleh KAP yang berkerja sama dengan KPU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com