Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Awas, Penumpang Pesawat Bisa Diduga Teroris bila Tiket Tak Sesuai Identitas

Kompas.com - 04/04/2014, 16:01 WIB
Yohanes Debrito Neonnub

Penulis


TANGERANG, KOMPAS.com — Ini peringatan bagi siapa pun yang memesan tiket pesawat terbang. Jika nama dalam tiket tersebut tidak sesuai dengan nama pada kartu identitas Anda, petugas bandara berhak menolak tiket tersebut atau bahkan mencurigai Anda sebagai teroris.

General Affairs Manager Bandara Internasional Soekarno-Hatta Yudhis Tiawan mengatakan, sejak Februari 2014 PT Angkasa Pura II menerapkan pemeriksaan ketat terhadap calon penumpang pesawat. Bila tiket tidak sesuai identitas penumpang, maka penumpang ditolak naik pesawat.

"Petugas keamanan bandara berhak menolak penumpang yang tidak memiliki ID atau ID tidak sesuai nama yang tertera dalam tiket. Bila ID tidak sesuai, penumpang tersebut bisa dicurigai sebagai terduga teroris," kata Yudhis kepada Kompas.com, Jumat (4/4/2014).

Menurut Yudhis, kebijakan ini dilakukan untuk meningkatkan keselamatan penerbangan dan pengamanan bandara. Bila penumpang ingin menggunakan jasa pesawat, maka diwajibkan melengkapi dokumen yakni tiket dan kartu identitas. Penumpang bisa menunjukkan salah satu ID yang diakui secara hukum, seperti KTP, kartu keluarga, paspor, atau SIM. Selain itu, penumpang juga dapat menunjukkan kartu ATM bila namanya tertera di kartu tersebut.

Yudhis mengatakan, sejak 21 Februari 2014 hingga saat ini, tercatat sebanyak 150 penumpang ditolak naik pesawat karena tidak memiliki ID atau ID berbeda dari nama penumpang dalam tiket. Bila penumpang tidak memiliki dokumen lengkap, maka calon penumpang akan dilarang check in dan naik pesawat.

Selain itu, penumpang yang tak memiliki identitas sama dengan tiket pesawat tidak akan mendapatkan asuransi bila terjadi musibah dalam penerbangan. Penumpang tersebut juga tidak akan mendapatkan kompensasi bila pesawat delay. Jika barang di bagasi hilang atau rusak, maka penumpang tidak bisa mengklaim atau mendapatkan ganti rugi.

"Apabila dilakukan dengan tertib, penumpang yang diuntungkan. Selain itu, ini juga untuk menghilangkan praktik percaloan di bandara," ujar Yudhis.

Yudhis membantah bila peningkatan pemeriksaan identitas calon penumpang terkait hilangnya pesawat MH370 milik Malaysia Airlines. Ia mengatakan, hilangnya pesawat MH370 itu merupakan sebuah peringatan bagi PT Angkasa Pura untuk semakin meningkatkan keamanan bandara dan penerbangan. Namun, kata dia, pemeriksaan secara ketat terhadap penumpang sudah dilakukan jauh hari sebelum MH370 hilang dan telah diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 31 Tahun 2013 tentang Keamanan Penerbangan Nasional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com