Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Ancam Tindak Siapa Pun Termasuk Menteri yang Gunakan Dana Bansos

Kompas.com - 01/04/2014, 12:51 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan akan menindak calon petahana yang menggunakan dana bantuan sosial (bansos) atau uang hasil korupsi untuk membiayai kampanyenya. Baik calon petahana di level menteri, kepala daerah, maupun legislatif, bisa menjadi target KPK.

"Nanti kalau ada laporan dari masyarakat kepada kami, incumbent (petahana) menteri maupun level di bawahnya, DPR pusat maupun daerah yang menggunakan dana bansos atau dana lain kategori gratifikasi, kami akan proses," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, di Jakarta, Selasa (1/4/2014).

Busyro mengatakan, KPK tidak bisa lagi menoleransi praktik korupsi yang cenderung dilakukan para calon legislatif menjelang pemilihan umum. Pemilu 2009, kata Busyro, telah menghasilkan rezim yang korup.

"Kalau pelimu yang 2009 sudah menghasilkan rezim korup, kalau ini diperparah lagi, wah rakyat semakin terkapar, harus kita tolong rakyat," sambungnya.

Sebelumnya, KPK telah meminta para caleg petahana untuk menghindari pemberian hadiah atau gratifikasi. Jika tidak dilaporkan kepada KPK dalam waktu maksimal 30 hari, pemberian hadiah tersebut bisa digolongkan suap dan berpotensi sebagai pelanggaran hukum. Untuk mengawasi maraknya gratifikasi menjelang pemilu ini, kata Busyro, KPK sudah membentuk jaringan di daerah-daerah.

"Kami punya jejaring di daerah-daerah, masyarakat juga sering berikan laporan kepada kami, baik diminta maupun tidak," ujarnya.

Terkait penggunaan dana bansos, KPK telah mengirimkan surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Surat tersebut isinya meminta Presiden agar memusatkan pengelolaan dana bansos di Kementerian Sosial. Selama ini, KPK menemukan alokasi dana bansos yang menyebar di sejumlah kementerian sehingga rawan diselewengkan.

Selain itu, sebelumnya KPK telah mengirimkan surat kepada kepala-kepala daerah tingkat I yang isinya mengimbau agar pengelolaan dana bansos mengacu pada peraturan menteri dalam negeri yang menganut prinsip akuntabilitas, transparan, dan bisa dipertanggungjawabkan. Surat kepada kepala daerah ini dilandasi kajian KPK terhadap penggunaan dana bansos dan hibah dalam pelaksanaan pemilu kepala daerah (pilkada). KPK menemukan adanya peningkatan penggunaan dana bansos menjelang pilkada.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com