JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum meluluskan 19 lembaga pemantau pemilu, termasuk lembaga pemantau dari mancanegara. Puluhan orang dari negara asing diperkenankan melihat proses demokrasi di Indonesia pada saat pencoblosan 9 April 2014.
Komisioner KPU Hadar Navis Gumay mengatakan, saat ini sudah tercatat lima organisasi internasional yang telah mendaftar ke KPU sebagai pengamat pemilu di Indonesia. KPU akan melihat akreditasi dari organisasi-organisasi tersebut terlebih dahulu sebelum memberikan surat izin.Selain organisasi, KPU juga menyebutkan ada peninjau luar negeri yang telah dapat izin. Saat ini sudah ada 42 orang dari Myanmar, Vietnam, dan Kamboja serta 30 diplomat yang bertugas di kedutaan-kedutaan besar di Indonesia yang akan memantau jalannya pesta demokrasi lima tahunan tersebut. Ada juga perwakilan dari negara-negara tetangga, seperti Timor Leste, Papua Nugini, Singapura, dan Thailand.
"Ini sebagai bentuk apresiasi terhadap jalannya demokrasi di negara kita. Namun, kita juga minta kepada berbagai pihak, seperti kepolisian, agar pemilu dilaksanakan dengan suasana nyaman dari gangguan," kata Hadar dalam acara peluncuran lembaga survei, hitung cepat, maupun pemantau pemilu di Kantor KPU, Jakarta, Sabtu (29/3/2014).
Pada hari pelaksanaan pemilu nanti, Hadar mengingatkan pemantau hanya bisa menyaksikan pemilu di luar tempat pemungutan suara. Bila pemantau menemukan kejanggalan, maka sebaiknya memberitahukan kepada saksi perwakilan partai politik di TPS.
"Kalau diperbolehkan masuk TPS, ketakutannya terjadi penyalahgunaan. Untuk itu, pelancong sebaiknya lihat dari luar saja dan pemantau tidak punya tanggung jawab apa-apa kepada KPU. Jadi bila melihat kejanggalan, lapor ke saksi," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.