Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbukti Terima Rp 75 Juta, Politisi Golkar Divonis 4 Tahun Penjara

Kompas.com - 27/03/2014, 19:09 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Politisi Partai Golkar Chairun Nisa divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menilai Nisa hanya terbukti menerima Rp 75 juta dari Bupati Gunung Mas terpilih, Hambit Bintih.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kedua," ujar Ketua Majelis Hakim Suwidya dalam sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (27/3/2014).

Dalam pertimbangan yang memberatkan, Nisa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Untuk hal yang meringankan yaitu Nisa telah mengakui perbuatan, berlaku sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, dan dianggap telah berjasa memajukan daerah yang diwakilinya.

Hakim menjelaskan, pemberian Rp 75 juta karena Hambit menilai Nisa dapat membantu menghubungkan dengan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) saat itu Akil Mochtar untuk memenangkan sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Menurut hakim, uang Rp 75 miliar itu juga tidak terkait jabatan Nisa sebagai anggota DPR dan bukan untuk mempengaruhi hakim memutus sengketa Pilkada Gunung Mas.

"Penerimaan uang Rp 75 juta adalah ucapan terima kasih Hambit karena telah membantu bertemu dengan Akil Mochtar," kata hakim Matheus Samiadji.

Hambit menyerahkan uang Rp 75 juta yang dibungkus koran kepada Nisa di Bandara Cilik Riwut Palangkaraya pada 2 Oktober 2013. Setelah penyerahan uang itu, Nisa langsung menghubungi AKil dan membuat janji untuk bertemu di rumah Akil.

Setiba di Jakarta, Nisa bertemu Cornelis di Apartemen Mediterania, Tanjung Duren, Jakarta. Keduanya kemudian mendatangi kediaman Akil dengan membawa uang Rp 3 miliar. Atas perbuatannya itu Nisa dijerat Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana menilai Nisa tidak terbukti Pasal 12 huruf c, Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut hakim, Nisa tidak terbukti menerima Rp 3 miliar untuk diberikan pada Akil. Sebab, sebagai anggota DPR RI tidak bisa mempengaruhi putusan perkara di MK karena ia bukan hakim MK maupun anggota panel dalam sengketa Pilkada Gunung Mas. Seperti diketahui, dalam dakwaan kesatu, Nisa dinilai sebagai penghubung antara Hambit dengan Akil. Melalui Nisa, Akil juga meminta Hambit menyediakan Rp 3 miliar dalam bentuk dollar AS.

Hambit akhirnya menyetujui permintaan Akil dan meminta disediakan dananya oleh Cornelis. Uang itu untuk memengaruhi Akil dalam memutus permohonan keberatan hasil Pilkada Gunung Mas periode 2013-1018. Hambit ingin permohonan keberatan itu ditolak sehingga keputusan KPU Kabupaten Gunung Mas tentang pasangan calon terpilih pada Pilkada tersebut dinyatakan sah, yaitu dimenangkan pasangan nomor urut 2, Hambit dan Arton S Dohong. Hal ini berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Vonis Nisa pun lebih rendah dari tuntutan Jaksa. Nisa sebelumnya dituntut 7 tahun 6 bulan penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara. Atas putusan ini, Nisa dan tim penasehat hukumnya sepakat untuk mengajukan banding. Sementara jaksa menyatakan masih pikir-pikir.

"Saya akan menyampaikan sikap. Mohon maaf, saya menyatakan akan melakukan banding. Terima kasih," kata Nisa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com