Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Aceh Dilaporkan ke KPK

Kompas.com - 26/03/2014, 20:48 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) dan Gerakan Antikorupsi (Gerak) Aceh melaporkan Gubernur Provinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD), Zaini Abdullah, ke Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (26/3/2014). Kedua lembaga tersebut melaporkan Zaini atas pengelolaan dana hibah dan indikasi suap di lingkungan Pemrov Aceh.

"(Terlapor) gubernur Aceh, wakil gubernur, kepala dinas perikanan dan kelautan Aceh, serta ada beberapa terkait suap," kata Koordinator Gerak Akhirudin Majuddin, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.

Direktur Investigasi dan Advokasi FITRA Uchok Sky Khadafi mengungkapkan, ada indikasi dugaan penyelewengan dua proyek hibah di Pemprov Aceh. Proyek pertama, pengelolaan dana hibah untuk kegiatan bantuan modal usaha dan pemberdayaan ekonomi kelompok ternak 2013. Dalam pelaksanaan proyek ini, FITRA dan Gerak menemukan adanya penerima hibah fiktif di Kabupaten Aceh Besar dan Kota Banda Aceh.

"Di mana kerugian negara sebesar Rp 53, 4 miliar, dengan modus bantuan hibah fiktif. Bagaimana kita tahu fiktif, ini hibah ada 23 kabupaten/kota disalurkan Pemerintah Aceh," kata Uchok.

FITRA dan Gerak hanya melakukan verifikasi di dua kabupaten/kota tersebut karena Aceh Besar dan Banda Aceh dianggap paling mudah terjangkau. Setelah diverifikasi, lanjut Uchok, semua kepala desa dan warga yang dilaporkan sebagai penerima dana itu mengaku tidak pernah menerima bantuan modal usaha dari Pemprov Aceh.

"Yang lain tidak verifikasi karena jauh, dekat saja berani lakukan fiktif," katanya.

Proyek kedua, berkaitan dengan pemberian hibah dalam bentuk kapal boat 30 GT dan 40 GT. Menurutnya, ada indikasi kerugian negara sekitar Rp 136 miliar dari proyek ini. Modus yang dilakukan, lanjutnya, dengan melakukan lelang proyek terlebih dahulu sementara penerima hibahnya belum ditentukan.

"Hibah ini seharusnya sebelum diberikan sudah tahu siapa namanya, alamat, berapa harga, tapi ternyata bantuan boat ini itu nama-namanya belum ada, alamat, nilai belum ada. Mereka melakukan lelang, setelah selesai baru penerimanya muncul," kata Uchok.

Dia mengatakan, penyaluran dana hibah ini tidak sesuai dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bansos yang bersumber dari APBD.

Selain dua proyek hibah tersebut, menurut Uchok, pihaknya menemukan indikasi suap di lingkungan Pemprov Aceh terkait sengketa lahan antara perusahaan berinisial PPP dengan perusahaan berinisial PS.

Uchok mengungkapkan, sesuai kuitansi yang diperoleh dari PT PPP, uang yang diduga suap tersebut mengalir ke sejumlah pihak, di antaranya, Polda Aceh, Polres di kawasan Aceh Timur, Brimob Aceh Timur, TNI, majelis hakim Pengadilan Negeri Aceh Timur, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, DPR Kota Aceh Timur, serta sejumlah tokoh masyarakat.

"Jadi, total dugaan kerugian negara atas korupsi untuk tiga kasus sebesar Rp 172,3 miliar," tambah Uchok.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Nasional
BNBP: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

BNBP: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

Nasional
Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Nasional
Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Nasional
Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Nasional
Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

Nasional
Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nasional
LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

Nasional
Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Nasional
Polri Siapkan Skema Buka Tutup Jalan saat World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Skema Buka Tutup Jalan saat World Water Forum di Bali

Nasional
KPU: Bakal Calon Gubernur Nonpartai Hanya di Kalbar, DKI Masih Dihitung

KPU: Bakal Calon Gubernur Nonpartai Hanya di Kalbar, DKI Masih Dihitung

Nasional
Korban Meninggal Akibat Banjir Lahar di Sumatera Barat Kembali Bertambah, Kini 44 Orang

Korban Meninggal Akibat Banjir Lahar di Sumatera Barat Kembali Bertambah, Kini 44 Orang

Nasional
KPK Duga Negara Rugi Rp 30,2 M Karena 'Mark Up' Harga Lahan Tebu PTPN XI

KPK Duga Negara Rugi Rp 30,2 M Karena "Mark Up" Harga Lahan Tebu PTPN XI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com