Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPP Bantah Suryadharma Ali Kampanye Terselubung di Malang

Kompas.com - 26/03/2014, 19:32 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) membela Ketua Umumnya, Suryadharma Ali yang dinyatakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan pelanggaran kampanye karena tak mengajukan cuti kampanye. Bawaslu menyoroti kunjungan Suryadharma ke Malang, Jawa Timur, pada 17 Maret lalu.

Sekretaris Jenderal PPP M Romahurmuziy atau Romy menyatakan, saat itu Suryadharma hadir bukan untuk berkampanye. Ia hadir dalam kapasitasnya sebagai Menteri Agama.

"Laporan yang menyatakan unsur kampanyenya sampai saat ini masih sumir," ujar Romy saat dihubungi Rabu (26/3/2014).

Romy menjelaskan, Pondok Pesantren Shirotul Fuqoha, yang didatangi Suryadharma adalah penerima rusunawa program Kementerian Perumahan Rakyat. Oleh karena itu, kata dia, Suryadharma datang bersama Menpera Djan Faridz.

"Menpera berkali-kali sejak menjabat bersama Menag hadir di berbagai pondok, bukan saat itu saja. Hanya karena sekarang masa kampanye maka disoal," katanya.

Ketua Komisi IV DPR itu mengatakan, hingga saat ini PPP belum menerima surat apa pun dari Bawaslu. Namun, ia memastikan PPP siap memberikan klarifikasi kepada Bawaslu.

Seperti diberitakan, Bawaslu menyatakan, Menteri Agama sekaligus Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suryadharma Ali melanggar administrasi Pemilihan Umum 2014. Pelanggaran karena Suryadharma tidak memiliki surat izin cuti sebagai Menteri Agama saat melakukan kampanye di Kabupaten Malang pada 17 Maret 2014.

"Sentra Gakkumdu (Tim Penegakan Hukum Terpadu) menyatakan tidak memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti sebagai pelanggaran pidana pemilu. Jadi, hanya pelanggaran administrasi," ujar Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu Nelson Simanjuntak di Gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (26/3/2014).

Suryadharma dianggap melakukan kampanye karena mengajak para kiai untuk masuk partai berlambang Kabah itu saat ia menghadiri acara peresmian rumah susun sewa (rusunawa) di Pondok Pesantren Shirotul Fuqoha, Desa Sepanjang, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Pelaksanaan cuti pejabat negara dalam kampanye pemilu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013. Dalam Pasal 11 Ayat 3, disebutkan bahwa pejabat negara melaksanakan cuti selama dua hari kerja dalam satu minggu pada kampanye pemilu anggota DPR, DPD, DPRD, rapat umum, sampai dengan dimulainya masa tenang. Adapun hari libur adalah hari bebas untuk melakukan kampanye.

Baca:
Kampanye Tanpa Izin Cuti, Suryadharma Langgar Administrasi Pemilu

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

Nasional
Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

Nasional
PDI-P Bukan Koalisi, Gibran Dinilai Tak Tepat Konsultasi soal Kabinet ke Megawati

PDI-P Bukan Koalisi, Gibran Dinilai Tak Tepat Konsultasi soal Kabinet ke Megawati

Nasional
Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Nasional
Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Nasional
Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Nasional
Dilema Prabowo Membawa Orang 'Toxic'

Dilema Prabowo Membawa Orang "Toxic"

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Nasional
Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com