Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus SKRT, Tamsil Linrung Kembali Akui Pernah Diberi Uang oleh Anggoro

Kompas.com - 24/03/2014, 16:23 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPR RI dari Fraksi Keadilan Sejahtera, Tamsil Linrung, kembali mengaku pernah disodori uang oleh pemilik PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo, tersangka kasus dugaan korupsi pengajuan anggaran sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) Kementerian Kehutanan. Namun, menurut Tamsil, uang tersebut sudah dia kembalikan kepada Anggoro.

"Betul, dan itu sudah dikembalikan," kata Tamsil di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (24/3/2014) seusai diperiksa sebagai saksi bagi Anggoro.

Mengenai jumlah uang yang disodorkan tersebut, Tamsil menyatakan tidak tahu karena tidak membuka amplop dari Anggoro tersebut. Selain menerima uang dari Anggoro, Tamsil juga mengaku pernah menerima uang dari Yusuf Erwin Faishal, anggota DPR yang menjadi terpidana kasus SKRT. Uang itu pun, kata Tamsil, sudah dikembalikan kepada KPK.

"Ada yang ke KPK, yang lewat orang lain. Ada yang ke Pak Anggoro, yang langsung Pak Anggoro serahkan, dikembalikan ke Pak Anggoro," katanya.

Tamsil mengatakan, pemberian uang tersebut berkaitan dengan proyek SKRT oleh Kementerian Kehutanan. Ketika pemberian uang berlangsung, Tamsil duduk di Komisi IV DPR selaku mitra Kemenhut. Menurut Tamsil, Anggoro ketika itu meyakinkan bahwa proyek SKRT harus dilanjutkan karena merupakan kerja sama antara pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat. Padahal, ada usulan di DPR agar pengajuan anggaran untuk proyek SKRT itu ditolak.

"Saat itu Pak Anggoro meyakinkan bahwa ini dana G to G (government to government). DPR tidak bisa menghambat karena itu dia perlihatkan surat dari Kementerian Keuangan untuk menunjukkan bahwa ini DPR sama sekali tidak boleh menghambat," katanya.

Meskipun demikian, pada Oktober 2007, DPR menyetujui anggaran SKRT. Menurut Tamsil, Kementerian Keuangan meminta agar program itu diteruskan dengan dana loan (pinjaman) dari pemerintah AS.

Tamsil pernah memberikan pengakuan serupa tentang pemberian uang dari Anggoro dan Yusuf saat dia bersaksi dalam persidangan kasus Yusuf di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 2009. Dalam kasus itu, Yusuf divonis 4,5 tahun penjara terkait kasus suap alih fungsi hutan lindung menjadi Pelabuhan Tanjung Api-api, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, dan terkait proyek SKRT. Untuk proyek SKRT, Yusuf terbukti menyetujui penerimaan uang sebesar Rp 125 juta dan 220.000 dollar Singapura dari PT Masaro Radiokom, yang diwakili Anggoro Wijaya dan David Angka Wijaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Nasional
Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Nasional
Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Nasional
Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Nasional
Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Nasional
Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Nasional
Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Nasional
Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Nasional
KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

Nasional
Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Nasional
Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Nasional
56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

Nasional
Ingatkan Soal Kuota Haji Tambahan, Anggota DPR: Jangan Sampai Dipanggil KPK

Ingatkan Soal Kuota Haji Tambahan, Anggota DPR: Jangan Sampai Dipanggil KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com