JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan belum menerima rekomendasi sanksi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terkait pelanggaran kampanye partai politik dan calon anggota legislatif peserta pemilu. KPU meminta Bawaslu bertindak cepat.
"Kalau Bawaslu sudah punya kesimpulan, sebaiknya segera saja disampaikan ke KPU, sehingga sanksi yang diberikan punya efek edukasi kepada peserta pemilu dan pelanggaran itu tidak terjadi lagi," ujar Komisioner KPU Sigit Pamungkas di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2014).
Sigit mengatakan, jika Bawaslu lamban mengambil sikap, pemberian sanksi akan mubazir dan mungkin saja pelanggaran akan berulang. Pasalnya, jadwal kampanye terbuka sangat terbatas. Menurutnya, apa pun rekomendasi Bawaslu, KPU akan mengeksekusinya.
"Posisi KPU, wajib mengikuti rekomendasi Bawaslu dan menjalankannya, sehingga KPU sepenuhnya menunggu rekomendasi tersebut," ujar akademisi Universitas Gadjah Mada itu.
Soal alasan pendidikan politik dalam pelibatan anak-anak dalam kampanye, Sigit enggan memakluminya. Menurut dia, metode edukasi politik seyogyanya disesuaikan dengan usia anak.
"Membawa anak ke tempat kampanye saya pikir tidak tepat," ujar dia.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Muhammad, Rabu (19/3/2014), menyatakan telah menyampaikan rekomendasi sanksi kepada KPU terkait pelanggaran kampanye terbuka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.