JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyaksikan pengucapan sumpah jabatan dua hakim konstitusi terpilih di Istana Negara, Jakarta, Jumat (21/3/2014). Dua hakim konstitusi itu, yakni Wahiduddin Adams dan Aswanto. Keduanya diangkat berdasarkan Keputusan Presiden nomor 19 P tahun 2014.
Komisi III DPR RI melalui pemungutan suara memutuskan memilih Wahiduddin dan Aswanto menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi. Keduanya mengisi kekosongan hakim konstitusi pascapemberhentian Akil Mochtar terkait kasus korupsi dan Harjono yang pensiun.
Keputusan terpilihnya dua nama itu dilakukan dengan sistem pemungutan suara (voting). Hasilnya, Wahiduddin dan Aswanto mendapatkan suara terbanyak dari 50 anggota Komisi III. Hasil itu kemudian dibawa ke rapat paripurna DPR, Kamis (6/3/2014).
Wahiduddin dan Aswanto merupakan dua calon hakim yang sebelumnya direkomendasikan oleh Tim Pakar. Awalnya, Tim Pakar merekomendasikan empat nama kepada Komisi III DPR RI untuk dipilih. Dua calon lain yang direkomendasikan, yakni Ni'matul Huda dan Atip Latipulhayat.
Wahiduddin Adams memperoleh gelar doktor dari Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta. Ia adalah pensiunan PNS Kementerian Hukum dan HAM serta pernah bekerja di bawah kepemimpinan Patrialis Akbar dan Mahfud MD dalam kementerian tersebut.
Sementara Aswanto meraih gelar Doktor Hukum Pidana dari Universitas Airlangga. Ia adalah Guru Besar dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.