"Kami mendapatkan informasi bahwa ada aparat pemerintah yang melakukan aktivitas kampanye, tetapi yang bersangkutan tidak sedang izin cuti," ujar anggota Bawaslu, Nasrullah, di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2014).
Dia mengatakan, pejabat yang melakukan pelanggaran tersebut ialah mulai dari bupati/wali kota, gubernur, hingga pejabat setingkat menteri. Namun, Nasrullah enggan menyebutkan siapa saja pejabat negara yang melanggar ketentuan kampanye tersebut.
"Ya, nanti kita lihat saja. Nanti akan ada rekapitulasi data temuannya," katanya.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif mengatur, kepala daerah dan menteri yang melakukan kegiatan kampanye harus mengantongi izin cuti dari atasan yang bersangkutan. Izin cuti tersebut harus disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan ditembuskan ke Bawaslu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.