JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 17 calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Daerah resmi dicoret sebagai peserta Pemilu 2014. Pasalnya, mereka tidak mendaftarkan gugatan sengketa pemilu ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setelah dicoret oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Bawaslu menutup pendaftaran sengketa pemilu pada Rabu (19/3/2014) pukul 23.59. Hingga pendaftaran ditutup, Bawaslu hanya menerima gugatan 18 dari 35 orang caleg DPD yang dicoret KPU.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Muhammad mengingatkan sembilan pengurus partai politik dan caleg peserta Pemilu 2014 yang dicoret keikutsertaannya di Pemilu 2014 untuk segera mendaftarkan gugatan sengketa pemilu.
"Kalau tidak mendaftar sampai waktu itu, otomatis resmi dicoret. Dianggap menerima keputusan KPU soal pencoretan itu," kata Muhammad.
Caleg DPD yang tidak mendaftar gugatan, yakni Teuku Muhtar Anshari (Aceh), Edison Sianturi (Sumatera Utara), Susilo (Riau), Sinta Paramita Sari (Sumatera Selatan), Johannes Mat Ngare (Nusa Tenggara Timur), Tenggudai Petronela (NTT), Moses Siong (Kalimantan Barat), Jurnais Daranga (Sulawesi Tenggara), La Ode Sabri (Sultra).
Caleg lain, Rahman Jihad (Sultra), Sukiman Pabelu (Sultra), Yafrudin (Sultra), La Ode Rahim (Maluku), Daniel Butu (Papua), Dir Dicky Rumboirusi (Papua), La Jumad (Papua Barat), Usman Difinubun (Papua Barat). Mereka yang mendaftarkan gugatan sengketa pemilu akan menjalani musyawarah pertama pada Jumat (21/3/2014).
Sebelumnya, selain mencoret 35 caleg DPD, sebanyak 9 partai politik di 25 wilayah kabupaten/kota terkena diskualifikasi karena tak mematuhi aturan penyerahan laporan awal dana kampanye yang paling lambat diserahkan 14 hari sebelum kampanye dalam bentuk rapat umum atau pada 2 Maret 2014 pukul 18.00. Bawaslu hanya akan menangani mereka yang mengajukan gugatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.