Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tempat Bermain Anak Bukan untuk Kampanye

Kompas.com - 19/03/2014, 12:41 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia dan Badan Pengawas Pemilu menyepakati 15 poin bentuk penyalahgunaan anak dalam kampanye Pemilihan Umum 2014. Salah satu bentuk penyalahgunaan itu adalah penggunaan tempat bermain anak untuk kampanye politik.

Kesepakatan kedua lembaga itu dilakukan dalam pertemuan Ketua Bawaslu Muhammad, Ketua KPAI Asrorun Ni'am Sholeh, beserta para komisioner KPAI di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (19/3/2014). Muhammad mengatakan, Bawaslu dan KPAI serius menangani kasus penyalahgunaan anak dalam kampanye pemilu ini.

Asrorun mengatakan, poin-poin yang disepakati itu merupakan bentuk penyalahgunaan anak dalam kegiatan kampanye. Ia mengimbau masyarakat untuk mengawasi semua bentuk penyalahgunaan anak dalam poin-poin yang telah disebutkan. "Kami meminta turut serta peran masyarakat untuk mengawasi dengan pengaduan langsung, telepon, maupun posko pengaduan KPAI," ujar Asrorun.

Berdasarkan Pasal 15 Huruf (a) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik. Berikut 15 poin yang disebut oleh KPAI sebagai bentuk penyalahgunaan anak dalam pemilu:

1. Memanipulasi data anak yang belum berusia 17 tahun dan belum menikah

2. Menggunakan tempat bermain anak, tempat penitipan anak, atau tempat pendidikan anak untuk kampanye

3. Memobilisasi massa anak oleh partai politik atau caleg

4. Menggunakan anak sebagai juru kampanye

5. Menampilkan anak sebagai bintang iklan politik

6. Menampilkan anak di atas panggung saat kampanye

7. Menggunakan anak untuk memakai dan memasang atribut partai

8. Menggunakan anak membayar pemilih dewasa dalam praktik politik uang oleh parpol atau caleg

9. Mempersenjatai anak yang membahayakan dirinya atau orang lain

10. Memaksa dan membujuk anak untuk melakukan hal-hal yang dilarang dalam kampanye

11. Membawa bayi atau anak berusia di bawah 7 tahun ke area kampanye

12. Melakukan tindakan kekerasan pada anak dalam kampanye

13. Melakukan pengucilan, penghinaan, intimidasi, dan deskriminatif terhadap anak yang keluarganya berbeda pilihan politik

14. Memprovokasi anak untuk membenci caleg atau parpol tertentu

15. Melibatkan anak dalam sengketa hasil penghitungan suara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Puan Maharani: Parlemen Dunia Dorong Pemerintah Ambil Langkah Konkret Atasi Krisis Air

Puan Maharani: Parlemen Dunia Dorong Pemerintah Ambil Langkah Konkret Atasi Krisis Air

Nasional
Hari ke-10 Keberangkatan Haji: 63.820 Jemaah Tiba di Madinah, 7 Orang Wafat

Hari ke-10 Keberangkatan Haji: 63.820 Jemaah Tiba di Madinah, 7 Orang Wafat

Nasional
Jokowi: Butuh 56 Bangunan Penahan Lahar Dingin Gunung Marapi, Saat Ini Baru Ada 2

Jokowi: Butuh 56 Bangunan Penahan Lahar Dingin Gunung Marapi, Saat Ini Baru Ada 2

Nasional
Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 Bersandar di Jakarta, Prajurit Marinir Berjaga

Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 Bersandar di Jakarta, Prajurit Marinir Berjaga

Nasional
Erupsi Gunung Ibu, BNPB Kirim 16 Juta Ton Bantuan Logistik untuk 1.554 Pengungsi

Erupsi Gunung Ibu, BNPB Kirim 16 Juta Ton Bantuan Logistik untuk 1.554 Pengungsi

Nasional
Pesawat Terlambat Bisa Pengaruhi Layanan Jemaah Haji di Makkah

Pesawat Terlambat Bisa Pengaruhi Layanan Jemaah Haji di Makkah

Nasional
Indonesia-Vietnam Kerja Sama Pencarian Buron hingga Perlindungan Warga Negara

Indonesia-Vietnam Kerja Sama Pencarian Buron hingga Perlindungan Warga Negara

Nasional
Survei IDEAS: Penghasilan 74 Persen Guru Honorer di Bawah Rp 2 Juta

Survei IDEAS: Penghasilan 74 Persen Guru Honorer di Bawah Rp 2 Juta

Nasional
Dewas KPK Tunda Putusan Sidang Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas KPK Tunda Putusan Sidang Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Rumah Warga Terdampak Banjir di Sumbar Segera Dimulai

Jokowi Minta Relokasi Rumah Warga Terdampak Banjir di Sumbar Segera Dimulai

Nasional
JK Sampaikan Duka Cita Wafatnya Presiden Iran Ebrahim Raisi

JK Sampaikan Duka Cita Wafatnya Presiden Iran Ebrahim Raisi

Nasional
PKS: Kami Berharap Pak Anies Akan Dukung Kader PKS Sebagai Cagub DKJ

PKS: Kami Berharap Pak Anies Akan Dukung Kader PKS Sebagai Cagub DKJ

Nasional
Pilih Bungkam Usai Rapat dengan Komisi X DPR soal UKT, Nadiem: Mohon Maaf

Pilih Bungkam Usai Rapat dengan Komisi X DPR soal UKT, Nadiem: Mohon Maaf

Nasional
Anggota DPR Cecar Nadiem soal Pejabat Kemendikbud Sebut Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier

Anggota DPR Cecar Nadiem soal Pejabat Kemendikbud Sebut Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier

Nasional
Jokowi Disebut Berpotensi Masuk Partai Lain Usai Bobby Gabung Gerindra

Jokowi Disebut Berpotensi Masuk Partai Lain Usai Bobby Gabung Gerindra

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com