Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kubu Emir Moeis Sebut KPK Istimewakan Warga Amerika Serikat

Kompas.com - 17/03/2014, 21:13 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
— Tim penasihat hukum terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Tarahan, Izedrik Emir Moeis, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengistimewakan Presiden Pacific Resources Inc, Pirooz Muhammad Sarafi, yang merupakan warga Amerika Serikat (AS). Salah satu penasihat hukum Emir, Erick S Paat, mengatakan, dalam dakwaan jaksa, Pirooz adalah orang yang diduga memberi suap kepada Emir. Namun, sebagai pihak pemberi, Pirooz tidak ditetapkan sebagai tersangka.

"Apakah karena belum cukup dua alat bukti untuk menjadikan Pirooz sebagai tersangka? Apakah karena Pirooz warga Amerika Serikat mengakibatkan KPK tak bergigi? Apakah kasus ini murni perkara pidana atau ada kepentingan politik ekonomi Amerika Serikat yang dijalankan oleh KPK untuk menyeret terdakwa kehadapan persidangan ini," ujar Erick, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (17/3/2014).

Dalam nota pembelaan atau pleidoi, Erick mengatakan bahwa kliennya tidak berperan atau memengaruhi sejumlah pihak terkait agar memenangkan konsorsium Alstom Power Inc dalam tender proyek PLTU Tarahan, Lampung, tahun 2004. Selain itu, menurut Erick, Pirooz adalah rekan bisnis sejak Emir belum menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Uang yang ditransfer Pirooz kepada Emir 423.985 dollar AS dalam rangka investasi bisnis. Tidak ada kaitannya dengan pemenangan konsorsium Alstom Power," kata Erick.

Menurut dia, Pirooz adalah saksi kunci dalam kasus ini. Namun, Pirooz tak pernah dihadirkan sebagai saksi di persidangan. Selama penyidikan kasus ini, Pirooz juga hanya diperiksa satu kali dengan tujuh pertanyaan. Adapun dalam persidangan jaksa KPK hanya membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Pirooz ketika diperiksa di Amerika.

Dalam kasus ini, Emir dituntut 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan penjara. Menurut jaksa, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu menerima uang dari PT Alstom Power Incorporated Amerika Serikat dan Marubeni Incorporate Jepang melalui Pirooz. Uang itu agar kedua perusahaan tersebut memenangi proyek PLTU Tarahan, Lampung, tahun 2004.

Jaksa menjelaskan, uang itu ditransfer ke rekening perusahaan anak Emir, yaitu PT Arta Nusantara Utama (ANU). Jaksa menilai Emir terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kedua. Ia dianggap melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com