Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilu 2014, Caleg Se-partai Bisa Saling Berperkara di MK

Kompas.com - 17/03/2014, 18:00 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Mahkamah Konstitusi membuat peraturan baru untuk menghadapi penanganan sengketa Pemilu 2014. Diharapkan, peraturan tersebut bisa membantu MK dalam menangani perselisihan hasil pemilu, baik pada pemilu legislatif maupun pemilu presiden.

"Kita sekarang sudah membentuk Peraturan Mahkamah Konstitiusi (PMK) dalam berperkara. Ini merupakan instrumen dalam rangka mem-follow up hukum acara sebagaimana diatur UU MK. Terkait dengan peraturan MK dan persiapan MK ini, saya beri gambaran, ada empat hal perubahan yang penting dalam beracara di MK," kata perwakilan Tim Ahli MK, Guntur Hamzah, dalam diskusi bertajuk "Sengketa Pemilu di MK", di Gedung DPR, Jakarta, Senin (17/3/2014).

Guntur menjelaskan, pertama, MK pada Pemilu 2014 ini akan memberi kedudukan hukum kepada calon perseorangan satu partai untuk berperkara dalam satu dapil. Menurut dia, pihak yang berperkara tinggal mengajukan izin kepada partai politiknya.

"Izin bisa melalui ketua umum dan sekjen, atau sebutan lain yang ada di partainya," kata Guntur.

Kedua, lanjut dia, adalah pola penanganan permohonan. Permohonan perkara di MK pada Pemilu 2014 tidak akan lagi disampaikan langsung kepada panitera. Hal tersebut berbeda dengan permohonan perkara pada 2009 lalu.

"MK sedang membuat rambu (sehingga) itu seminimal mungkin. Dihindari. Menghindari ada pertemuan khusus bahwa petugas sekarang tidak bertemu langsung, tapi pakai loket kaca seperti yang bisa dilihat sekarang," ujarnya.

Ketiga, kata dia, pembagian tiga panel hakim kali ini tidak berdasarkan pada parpol, tetapi berdasarkan provinsi. Dengan begitu, tidak akan terjadi konflik kepentingan antara hakim dan partai politik.

"Terakhir, kita juga sudah memanfaatkan Dewan Etik, yang secara day to day sudah aktif untuk mengawasi dan sekaligus menjaga martabat dari hakim konstitusi. Empat inilah yang secara garis besar akan menentukan bagaimana pola penanganan perselisihan pemilu nanti," pungkas Guntur.

Terkait penanganan sengketa pemilu, MK pernah terseret masalah soal pemalsuan surat penjelasan keputusan MK mengenai sengketa pemilukada di Sulawesi Selatan I. Terakhir, MK terseret kasus dugaan suap ketika menangani sengketa hasil Pilkada Lebak dan Gunung Mas dengan tersangka Ketua MK saat itu, Akil Mochtar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Disebut Berpotensi Masuk Partai Lain Usai Bobby Gabung Gerindra

Jokowi Disebut Berpotensi Masuk Partai Lain Usai Bobby Gabung Gerindra

Nasional
Jokowi Minta Pembangunan Jalan-Jembatan Darurat di Daerah Terdampak Banjir Sumbar Segera Tuntas

Jokowi Minta Pembangunan Jalan-Jembatan Darurat di Daerah Terdampak Banjir Sumbar Segera Tuntas

Nasional
Kompolnas Yakin Polisi Bakal Bekuk 3 Buronan Pembunuhan “Vina Cirebon”

Kompolnas Yakin Polisi Bakal Bekuk 3 Buronan Pembunuhan “Vina Cirebon”

Nasional
Menkes Sebut Efek Samping Vaksin AstraZeneca Terjadi di Wilayah Jarang Kena Sinar Matahari

Menkes Sebut Efek Samping Vaksin AstraZeneca Terjadi di Wilayah Jarang Kena Sinar Matahari

Nasional
PKS Terbuka Usung Anies dalam Pilkada Jakarta 2024

PKS Terbuka Usung Anies dalam Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Singgung Sejumlah PTN Terkait UKT, Kemendikbud: Justru UKT Rendah Tetap Mendominasi

Singgung Sejumlah PTN Terkait UKT, Kemendikbud: Justru UKT Rendah Tetap Mendominasi

Nasional
Dewas KPK Belum Diperiksa Bareskrim Terkait Laporan Nurul Ghufron

Dewas KPK Belum Diperiksa Bareskrim Terkait Laporan Nurul Ghufron

Nasional
Jokowi Berharap Meninggalnya Presiden Iran Tak Pengaruhi Harga Minyak Dunia

Jokowi Berharap Meninggalnya Presiden Iran Tak Pengaruhi Harga Minyak Dunia

Nasional
Fakta soal Istana Merdeka, Tempat Soeharto Nyatakan Berhenti dari Jabatannya 26 Tahun Lalu

Fakta soal Istana Merdeka, Tempat Soeharto Nyatakan Berhenti dari Jabatannya 26 Tahun Lalu

Nasional
Bobby Nasution Gabung Gerindra, Politikus PDI-P: Kita Sudah Lupa soal Dia

Bobby Nasution Gabung Gerindra, Politikus PDI-P: Kita Sudah Lupa soal Dia

Nasional
Kunjungi Pentagon, KSAD Maruli Bahas Latma dan Keamanan Pasifik dengan US Army

Kunjungi Pentagon, KSAD Maruli Bahas Latma dan Keamanan Pasifik dengan US Army

Nasional
Di WWF Ke-10, Jokowi Ungkap 3 Komitmen Indonesia untuk Wujudkan Manajemen Sumber Daya Air Terintegrasi

Di WWF Ke-10, Jokowi Ungkap 3 Komitmen Indonesia untuk Wujudkan Manajemen Sumber Daya Air Terintegrasi

Nasional
Terdakwa Sadikin Rusli Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Pengondisian BTS 4G

Terdakwa Sadikin Rusli Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Pengondisian BTS 4G

Nasional
Di WWF 2024, Pertamina NRE Paparkan Upaya Mencapai Pertumbuhan Bisnis Rendah Emisi

Di WWF 2024, Pertamina NRE Paparkan Upaya Mencapai Pertumbuhan Bisnis Rendah Emisi

Nasional
Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Jokowi: Ditanyakan ke yang Tak Mengundang, Jangan Saya

Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Jokowi: Ditanyakan ke yang Tak Mengundang, Jangan Saya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com