Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 10 Partai yang Melanggar Aturan Iklan Kampanye

Kompas.com - 14/03/2014, 12:29 WIB
Fathur Rochman

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) merilis 10 partai politik yang melanggar aturan iklan kampanye melalui media televisi. Ke-10 partai tersebut adalah Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, Partai Hanura, serta Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia.

Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Iddy Muzayat mengatakan, partai politik tersebut tidak mematuhi surat keputusan bersama empat lembaga, yaitu KPI, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Komisi Informasi Pusat tentang ketentuan pelaksanaan kampanye pemilu media penyiaran yang disepakati pada 28 Februari 2014.

"Pasca SKB masih banyak iklan politik dan kampanye yang tayang di media penyiaran," ujar Iddy saat jumpa pers di Gedung Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia, Jakarta, Jumat (14/3/2014).

Iddy menuturkan, dalam periode 1 Maret-11 Maret 2014, ditemukan tayangan iklan kampanye dan iklan politik dengan rincian sebagai berikut:

1. Partai Golkar, 487 spot iklan
2. Partai Nasdem, 387 spot iklan
3. Partai Gerindra, 305 spot iklan
4. PDI-P, 273 spot iklan
5. PKB, 90 spot iklan
6. Partai Hanura, 80 spot iklan
7. PAN, 67 spot iklan
8. PKPI, 42 spot iklan
9. PKS, 9 spot iklan
10. Partai Demokrat, 8 spot iklan

Semua iklan kampanye dan iklan politik tersebut tayang di 11 stasiun televisi, yaitu Trans TV (306 spot iklan), RCTI (291 spot iklan), TV One (239 spot iklan), Metro TV (220 spot iklan), Indosiar (194 spot iklan), SCTV (172 spot iklan), ANTV (184 spot iklan), Trans7 (139 spot iklan), MNC TV (137 spot iklan), Global TV (133 spot iklan), dan TVRI (7 spot iklan).

Komisioner Bawaslu Daniel Zuchron mengatakan akan mengevaluasi temuan pelanggaran yang dilaporkan oleh KPI.

"Tentunya akan diperingatkan. Nanti akan kami tindak lanjuti," ujar Daniel.

Moratorium

Sebelumnya, pada 25 Februari 2014, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat bersama gugus tugas pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye pemilihan legislatif menyepakati moratorium iklan kampanye maupun iklan politik di media massa. Dengan adanya keputusan ini, semua lembaga penyiaran dilarang menayangkan iklan yang berbau politik. 

Setelah kesepakatan di DPR, empat lembaga menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB). Empat lembaga itu adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan Komisi Informasi Pusat (KIP). Isi SKB yaitu tentang kepatuhan ketentuan pelaksanaan kampanye melalui media penyiaran. Selain menetapkan moratorium iklan politik dan kampanye, SKB itu juga mewajibkan lembaga penyiaran dan peserta pemilu menaati batas maksimum iklan kampanye. 

Dalam SKB, gugus tugas juga melarang lembaga penyiaran pemberitaan, rekam jejak atau program yang mengandung unsur kampanye, iklan kampanye, dan hasil survei atau jajak pendapat tentang elektabilitas peserta pemilu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com