Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Tolak Keberatan Akil Mochtar

Kompas.com - 13/03/2014, 20:02 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dalam kasus dugaan pengurusan sengketa Pilkada di MK dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menurut hakim, keberatan Akil dan tim penasehat hukumnya sudah masuk dalam materi perkara yang akan dibuktikan di persidangan.

"Eksepsi terdakwa dan tim penasihat hukum tidak dapat diterima atau ditolak. Menetapkan surat dakwaan penuntut umum sah," ujar Ketua Majelis Hakim Suwidya, dalam sidang putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (13/3/2014).

Majelis hakim tak sepakat dengan keberatan Akil terkait penangkapan oleh KPK hingga proses penyidikan. Namun, terkait TPPU, satu hakim anggota yaitu Sofialdi berbeda pendapat atau dissenting opinion. Menurut Sofialdi, KPK tidak berwenang menuntut TPPU.

"Yang berhak melakukan penuntutan TPPU yaitu Kejaksaan Agung, bukan KPK," kata Sofialdi.

Namun, Ketua Majelis Hakim Suwidya mengambil suara terbanyak sehingga menyatakan keberatan Akil dan penasehat hukumnya ditolak. Dengan demikian, agenda selanjutnya yaitu pemeriksaan saksi-saksi.

Seperti diketahui, Akil didakwa terlibat 15 sengketa Pilkada di MK dan pencucian uang. Dalam dakwaan pertama, Akil disebut menerima suap terkait sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas (Rp 3 miliar), Pilkada Lebak (Rp 1 miliar), Pilkada Kabupaten Empat Lawang (Rp 10 miliar dan 500.000 dollar AS), Pilkada Kota Palembang (Rp 19.886.092.800), dan Pilkada Lampung Selatan (Rp 500 juta). Dalam dakwaan kedua, Akil disebut menerima uang terkait sengketa Pilkada Kabupaten Buton (Rp 1 miliar), Kabupaten Pulau Morotai (Rp 2.989.000.000), Kabupaten Tapanuli Tengah (Rp 1,8 miliar). 

Selain itu, ia juga didakwa menerima janji pemberian Rp 10 miliar terkait keberatan hasil Pilkada Provinsi jawa Timur. Kemudian, pada dakwaan ketiga, Akil disebut telah meminta Rp 125 juta pada Wakil Gubernur Papua periode tahun 2006-2011 Alex Hesegem. Pemberian uang itu terkait sengketa Pilkada Kabupaten Merauke, Kabupaten Asmat, Kabupaten Boven Digoel, Kota Jayapura, dan Kabupaten Nduga.

Dalam dakwaan keempat, Akil disebut menerima uang dari adik Gubernur Banten Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, sebesar Rp 7,5 miliar. Pemberian uang itu terkait dengan sengketa Pilkada Banten. Selain itu Akil juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang. Saat menjabat Hakim Konstitusi nilai dugaan pencucian uangnya mencapai Rp 160 miliar. Sedangkan, saat masih menjabat anggota Dewan Perwakilan Rakyat, nilainya mencapai Rp 20 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Luhut Bela Jokowi soal Kaesang | Jokowi Jenguk Prabowo Usai Operasi Cedera Kaki

[POPULER NASIONAL] Luhut Bela Jokowi soal Kaesang | Jokowi Jenguk Prabowo Usai Operasi Cedera Kaki

Nasional
Kaesang Dinilai Unggul di Jateng, PDI-P Andalkan Kekuatan Kolektif

Kaesang Dinilai Unggul di Jateng, PDI-P Andalkan Kekuatan Kolektif

Nasional
Gerindra Usung Andra Soni-Dimyati Natakusumah Maju Pilkada Banten

Gerindra Usung Andra Soni-Dimyati Natakusumah Maju Pilkada Banten

Nasional
KPU: Cagub-Cawagub Usia 30 Tahun, Cabup-Cawabup 25 Tahun Saat Dilantik 1 Januari 2025

KPU: Cagub-Cawagub Usia 30 Tahun, Cabup-Cawabup 25 Tahun Saat Dilantik 1 Januari 2025

Nasional
Operasi Besar di RSPPN PB Soedirman, Prabowo: Saya Dua Kali Kecelakaan Terjun Payung

Operasi Besar di RSPPN PB Soedirman, Prabowo: Saya Dua Kali Kecelakaan Terjun Payung

Nasional
Jokowi Jenguk Prabowo Usai Jalani Operasi Cedera Kaki di RSPPN PB Soedirman

Jokowi Jenguk Prabowo Usai Jalani Operasi Cedera Kaki di RSPPN PB Soedirman

Nasional
Prabowo Jalani Operasi Besar di RSPPN Soedirman Pekan Lalu

Prabowo Jalani Operasi Besar di RSPPN Soedirman Pekan Lalu

Nasional
Disinggung Komunikasi dengan Anies untuk Pilkada Jakarta, Hasto: PDI-P Tidak Kurang Stok Pemimpin

Disinggung Komunikasi dengan Anies untuk Pilkada Jakarta, Hasto: PDI-P Tidak Kurang Stok Pemimpin

Nasional
Survei LSI: Ada Pengaruh Jokowi, yang Membuat Kaesang Unggul di Jateng

Survei LSI: Ada Pengaruh Jokowi, yang Membuat Kaesang Unggul di Jateng

Nasional
Mimi Campervan Girl dan Tim THK Dompet Dhuafa Bagikan Sapi Kurban untuk Warga Ohoidertawun

Mimi Campervan Girl dan Tim THK Dompet Dhuafa Bagikan Sapi Kurban untuk Warga Ohoidertawun

Nasional
Hasto Siap Hadir Jika Dipanggil KPK Lagi Juli Mendatang

Hasto Siap Hadir Jika Dipanggil KPK Lagi Juli Mendatang

Nasional
PDI-P Buka Peluang Kerja Sama Politik dengan PAN, Gerindra dan PKB di Beberapa Provinsi

PDI-P Buka Peluang Kerja Sama Politik dengan PAN, Gerindra dan PKB di Beberapa Provinsi

Nasional
Menkominfo Didesak Mundur soal PDN, Wapres: Hak Prerogatif Presiden

Menkominfo Didesak Mundur soal PDN, Wapres: Hak Prerogatif Presiden

Nasional
PDN Diretas, Wapres: Tidak Terpikirkan Dahulu Ada Peretasan Dahsyat

PDN Diretas, Wapres: Tidak Terpikirkan Dahulu Ada Peretasan Dahsyat

Nasional
Menteri BUMN Cek Kesiapan Jaringan Gas Pertamina di IKN

Menteri BUMN Cek Kesiapan Jaringan Gas Pertamina di IKN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com