Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Andi Mallarangeng Diancam Seumur Hidup

Kompas.com - 10/03/2014, 15:35 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com
— Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Alifian Mallarangeng, diancam hukuman penjara seumur hidup. Ia didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi karena dinilai mengarahkan rekayasa lelang proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang yang merugikan negara Rp 464,39 miliar.

Dakwaan terhadap mantan juru bicara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu tercantum dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang dibacakan sore ini di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Juru bicara keluarga Mallarangeng, Rizal Mallarangeng, mengatakan, dakwaan JPU tidak tepat dan tidak lengkap. "KPK tidak memiliki bukti adanya uang proyek Hambalang yang diterima Andi Mallarangeng," katanya.

Menurut Rizal, JPU KPK hanya mendasarkan pada asumsi bahwa uang proyek Hambalang yang diterima adik Andi, Choel Mallarangeng, diketahui dan disetujui oleh Andi Mallarangeng.

"Kami pekan depan akan mengajukan nota keberatan, baik dari pribadi Andi Mallarangeng maupun dari penasihat hukum," katanya.

KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus Hambalang. Selain Andi Mallarangeng, juga ada tersangka lain, yakni Deddy Kusdinar, Teuku Bagus Mokhamad Noor, Machfud Suroso, dan Anas Urbaningrum.

Deddy Kusdinar telah terlebih dahulu disidang di pengadilan dan saat ini prosesnya telah masuk tahap penuntutan. Deddy dituntut sembilan tahun penjara.

Dalam dakwaannya, JPU menilai Andi Mallarangeng telah mengarahkan lelang proyek Hambalang di mana pemenang lelang pengadaan barang dan jasa Proyek Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang (P3SON) sudah ditentukan sebelum lelang dilangsungkan.

Dengan sepengetahuan Andi, Sekretaris Menpora Wafid Muharam dan Kepala Biro Perencanaan Kemenpora Deddy Kusdinar sudah menentukan perusahaan yang menjadi pemenang lelang pembangunan P3SON Hambalang, yaitu PT Yodya Karya untuk konsultan perencana, PT Ciriajasa Cipta Mandiri untuk konsultan manajemen konstruksi, dan PT Adhi Karya untuk pelaksana jasa konstruksi.

Dalam dakwaannya, penuntut umum juga menyebutkan pihak-pihak yang mendapatkan dana dari proyek Hambalang, yakni Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng melalui adiknya, Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel, mantan Sekretaris Menpora Wafid Muharam, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, anggota DPR dari Fraksi Demokrat Mahyudin, anggota Badan Anggaran dari Fraksi PDI-P Olly Dondokambey, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Joyo Winoto, mantan Direktur Operasional I Jakarta PT Adhi Karya Teuku Bagus Mohammad Noor, dan pemilik PT Dutasari Citra Laras Mahfud Suroso.

Saat berita ini diturunkan, persidangan terhadap Andi Mallarangeng sedang berlangsung. (M FAJAR MARTA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com