JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Alifian Mallarangeng, diancam hukuman penjara seumur hidup. Ia didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi karena dinilai mengarahkan rekayasa lelang proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang yang merugikan negara Rp 464,39 miliar.
Dakwaan terhadap mantan juru bicara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu tercantum dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang dibacakan sore ini di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Juru bicara keluarga Mallarangeng, Rizal Mallarangeng, mengatakan, dakwaan JPU tidak tepat dan tidak lengkap. "KPK tidak memiliki bukti adanya uang proyek Hambalang yang diterima Andi Mallarangeng," katanya.
Menurut Rizal, JPU KPK hanya mendasarkan pada asumsi bahwa uang proyek Hambalang yang diterima adik Andi, Choel Mallarangeng, diketahui dan disetujui oleh Andi Mallarangeng.
"Kami pekan depan akan mengajukan nota keberatan, baik dari pribadi Andi Mallarangeng maupun dari penasihat hukum," katanya.
KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus Hambalang. Selain Andi Mallarangeng, juga ada tersangka lain, yakni Deddy Kusdinar, Teuku Bagus Mokhamad Noor, Machfud Suroso, dan Anas Urbaningrum.
Deddy Kusdinar telah terlebih dahulu disidang di pengadilan dan saat ini prosesnya telah masuk tahap penuntutan. Deddy dituntut sembilan tahun penjara.
Dalam dakwaannya, JPU menilai Andi Mallarangeng telah mengarahkan lelang proyek Hambalang di mana pemenang lelang pengadaan barang dan jasa Proyek Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang (P3SON) sudah ditentukan sebelum lelang dilangsungkan.
Dengan sepengetahuan Andi, Sekretaris Menpora Wafid Muharam dan Kepala Biro Perencanaan Kemenpora Deddy Kusdinar sudah menentukan perusahaan yang menjadi pemenang lelang pembangunan P3SON Hambalang, yaitu PT Yodya Karya untuk konsultan perencana, PT Ciriajasa Cipta Mandiri untuk konsultan manajemen konstruksi, dan PT Adhi Karya untuk pelaksana jasa konstruksi.
Dalam dakwaannya, penuntut umum juga menyebutkan pihak-pihak yang mendapatkan dana dari proyek Hambalang, yakni Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng melalui adiknya, Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel, mantan Sekretaris Menpora Wafid Muharam, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, anggota DPR dari Fraksi Demokrat Mahyudin, anggota Badan Anggaran dari Fraksi PDI-P Olly Dondokambey, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Joyo Winoto, mantan Direktur Operasional I Jakarta PT Adhi Karya Teuku Bagus Mohammad Noor, dan pemilik PT Dutasari Citra Laras Mahfud Suroso.
Saat berita ini diturunkan, persidangan terhadap Andi Mallarangeng sedang berlangsung. (M FAJAR MARTA)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.