JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota DPR RI yang menjadi inisiator hak angket kasus Bank Century, Akbar Faisal dan Misbakhun, menghadiri sidang kasus dugaan korupsi Bank Century di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (6/3/2014). Keduanya menyaksikan sidang perdana untuk tersangka mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya.
Misbakhun mengatakan, ia sengaja datang untuk melihat konstruksi dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum KPK. "Atas dakwaan ini pasal-pasal apa yang dikenakan, peristiwa-peristiwa apa yang dijadikan dalam membangun kontruksi dakwaannya," ujar Misbakhun di sela sidang.
Sementara itu, Akbar memberikan apresiasi kepada KPK karena akhirnya membawa kasus Century ke meja hijau. Ia akan terus mengikuti perkembangan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) pada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
"Kami apresiasi KPK, setelah perjuangan panjang, tibalah pada hari ini perdana sidangnya," kata politikus Partai Nasdem itu.
Sidang Budi dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum terhadap Budi. Dalam dakwaan setebal sekitar 180 halaman itu, jaksa menduga Budi memperkaya diri sendiri sebanyak Rp 1 miliar dari pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Budi juga didakwa memperkaya PT Bank Century sebesar Rp 1,581 miliar, pemegang saham Bank Century, yakni Hesham Talaat Mohamed Besheer Alwarraq dan Rafat Ali Rizvi, sebanyak Rp 3,115 miliar, dan memperkaya Komisaris PT Bank Century, Robert Tantular, sebesar Rp 2,753 miliar.
Dalam dakwaan primer, Budi selaku Deputi Gubernur BI Bidang 4 Pengelolaan Moneter dan Devisa saat itu diduga menyalahgunakan wewenang secara bersama-sama pejabat Bank Indonesia. Dalam dugaan korupsi pemberian FPJP Bank Century, Budi didakwa bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur BI (saat ini Wakil Presiden RI), Miranda S Goeltom selaku Deputi Senior BI, Siti Fadjriah selaku Deputi Gubernur Bidang 6, Budi Rochadi (almarhum) selaku Deputi Gubernur Bidang 7, Robert Tantular, dan Harmanus H Muslim.
Dalam kasus penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi didakwa bersama-sama dengan Muliaman D Hadad selaku Deputi Gubernur Bidang 5, Hartadi A Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang 3, Ardhayadi M selaku Deputi Gubernur Bidang 8, dan Raden Pardede selaku Sekretaris Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK). Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 689,394 miliar terkait pemberian FPJP dan Rp 6,762 triliun dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.