Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Jika Harta Anas Hasil Pencucian Uang, Kami Serahkan ke Negara dengan Senang Hati..."

Kompas.com - 06/03/2014, 06:04 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (5/3/2014), menetapkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, sebagai tersangka perkara dugaan pencucian uang, dalam bahasa hukum tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jika sangkaan itu terbukti, Anas lewat pengacaranya menyatakan siap menyerahkan harta yang dimaksud.

"Jika ada harta Mas AU yang diperoleh dari TPPU, dengan senang hati, kami akan serahkan ke negara. Tapi jika ternyata (harta itu) dari sumber yang halal, apakah negara akan merampas harta warga negaranya? Di mana perlindungan hukumnya?" kata salah satu pengacara Anas, Handika Honggowongso, melalui pesan singkat yang diterima wartawan, Rabu.

Sejauh ini, kata Handika, belum ada aset Anas yang disita KPK setelah penetapan Anas sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang. Jika nanti ada harta yang disita, ujar dia, Anas akan meminta penjelasan dari KPK. "Bagaimana dan apa bukti yang dimiliki KPK untuk menyatakan itu berasal dari korupsi, jadi supaya penyitaan tidak sembarang dan asal-asalan saja," kata dia.

Dalam pesannya itu, Handika menuding bahwa KPK telah dimanfaatkan pihak-pihak berkuasa yang ingin menjerumuskan Anas. Kejanggalan penyidikan kasus Anas, menurut dia, terlihat sejak peristiwa bocornya draf surat perintah penyidikan (sprindik) yang menyatakan Anas sebagai tersangka gratifikasi Hambalang.

"Kok KPK tidak jera-jeranya menyengsarakan Mas AU (Anas) ya?" tanya Handika. Dia pun merinci kejanggalan penanganan kasus Anas, mulai dari kebocoran sprindik, penahanan dengan ancaman penjemputan paksa, hingga kemudian ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang.

Handika berpendapat, ada kepentingan politik yang kental di balik proses hukum Anas di KPK. Handika mengait-ngaitkan penetapan Anas sebagai tersangka TPPU oleh KPK dengan pernyataan Anas belakangan ini yang mulai merembet ke kasus bailout Bank Century.

"Ketika Mas Anas akan membuka lembaran baru terkait kasus Century, tiba-tiba ada yang mengancam akan mengenakan TPPU ke Mas AU. Ketika di penyelidikan terakhir Mas AU (Anas) akan tunjukkan bukti yang bisa mengaitkan antara pilpres pasangan presiden tertentu, dengan aliran dari Bank Century, tiba-tiba ini hari KPK umumkan jika Mas AU dikenakan tuduhan TPPU," kata Handika.

KPK menetapkan Anas sebagai tersangka pencucian uang dengan dugaan keterlibatan pasif alias menikmati hasil pencucian uang. Penetapan sangkaan pencucian uang ini merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan gratifikasi proyek Hambalang yang lebih dulu menjerat Anas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com