"Terlapor mengatakan hal itu disebabkan pada awalnya kecurigaan istri karena sakit kanker payudara sehingga terlalu khawatir kalau terlapor meninggalkannya," ujar Ketua Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Timur Manurung saat membacakan bagian pembelaan Jumanto pada sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (PPH) di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, Rabu (5/3/2014).
Padahal, Timur melanjutkan, Jumanto sudah berjanji untuk mendampingi istrinya meski sakit dan tidak akan menelantarkan keluarga dan anak-anaknya. Atas perilakunya itu, Jumanto memohon maaf dan minta dijatuhi sanksi yang ringan.
"Karena terlapor masih ada tanggung jawab terhadap tiga orang anak yang masih kuliah. Sementara istri sakit kanker payudara dan membutuhkan biaya yang tidak sedikit," kata Timur.
Tetapi, di bagian lain, Jumanto membantah memiliki hubungan istemewa dengan Puji. Ia mengaku memang dekat dengan Puji. Namun, kedekatan itu hanya sebatas teman kerja yang dekat. Menurut Jumanto, mereka pernah berjalan dan bermain tenis bersama.
Perselingkuhan Jumanto terbongkar ketika istrinya mendapati layanan pesan singkat (SMS) nakal di telepon seluler (ponsel) Jumanto, September 2009. Saat itu, Jumanto dan Puji sama-sama bertugas di PTUN Medan. SMS itu dikirim Puji pada yang salah satunya berisi pernyataan rindu kepada Jumanto.
Kali lain, putra Jumanto, Doni Wijaya, mendapati ayahnya sedang di dalam mobil milik Puji bersama si empunya, pada Senin, 26 November 2012, di Bandar Udara Juanda, Surabaya.
Padahal, malam sebelumnya, Minggu, 26 Februari 2012, Doni sudah mengantar Jumanto ke bandara untuk menjalani penerbangan ke Banjarmasin untuk kembali berdinas.
Doni kemudian mengecek manifes penerbangan pesawat yang seharusnya digunakan Jumanto.
"Faktanya, ketika anaknya mengecek pada hari Minggu, tidak ada penumpang bernama Jumanto yang berangkat ke Banjarmasin, Minggu malam. Yang ada adalah atas nama Jumanto, berangkat pada Senin pagi," ujar Timur.
Selain bukti itu, di apartemen Jumanto di Sentra Timur, Pulo Gebang, Jakarta Timur, juga dipajang foto mesra dua orang penegak hukum itu. Foto-foto itu dipasang di ruang tamu dan kamar tidur.
MKH menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada Jumanto. Dia terbukti melakukan tindakan tercela yang merendahkan martabat dan kehormatan hakim.
MKH diketuai Hakim Agung Timur Manurung dengan anggota Hakim Agung HM Syarifuddin dan Hakim Agung Irfan Fachrudin. Sementara dari Komisi Yudisial ada Komisioner KY Abbas Said, Eman Suparman, Tauqqurahman Syahuri, dan Ibrahim.