Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

40 Caleg Demokrat Belum Laporkan Dana Kampanye

Kompas.com - 02/03/2014, 21:51 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
– Partai Demokrat telah melaporkan dana kampanye tahap II ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar Rp 129 miliar. Namun, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Nurpati mengakui dari 560 calon legislatif (caleg) partai tersebut, terdapat 40 orang yang belum melaporkan dana kampanye mereka.

“Ada beberapa caleg yang belum sempat memasukan laporan dana kampanyenya pada periode dua ini karena ada hal-hal teknis yang teman-teman caleg sudah berada di dapilnya masing-masing. Ada sekitar 40 caleg,” ujar Andi Nurpati di Gedung KPU, Jakarta, Minggu (2/3/2014).

Andi mengatakan, ada kendala komunikasi dengan sejumlah caleg yang berada di daerah. Kendala lainnya adalah masalah teknis terkait perlunya tanda tangan pimpinan. Andi mengaku Partai Demokrat terkendala dengan jarak untuk mendapat tanda tangan pimpinan ketika berlangsung acara Konvensi Calon Presiden Partai Demokrat.

“Jadi ada hambatan komunikasi karena ketika kita menghubungi nomor handphone yang bersangkutan, karena kalau sudah di kampung-kampung kadang sinyalnya enggak ada. Kita coba lagi, coba lagi (telepon),” terang Andi.

Andi menambahkan, ada pula yang belum melaporkan karena proses perhitungan dana kampanye masih berlangsung. Meskipun demikian, Andi menyatakan partai akan mengingatkan para caleg yang belum melaporkan dana kampanye.

Berdasarkan peraturan KPU, para caleg yang tidak melaporkan dana kampanye akan didiskualifikasi. “Apabila caleg tidak memberikan dana kampanye, ada diskualifikasi sebagai caleg. Kalau dia terpilih, dia bisa dinyatakan tidak bisa ditetapkan anggota DPR terpilih,” imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Partai Demokrat telah menyerahkan laporan awal dana kampanye tahap I dan II. Total dana kampanye yang dilaporkan Demokrat adalah Rp 268,1 miliar dengan perincian, laporan tahap I Rp 139,1 miliar dan tahap II Rp 129 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Periksa Sekjen DPR RI Indra Iskandar

KPK Periksa Sekjen DPR RI Indra Iskandar

Nasional
Sidang Dugaan Pemerasan SYL, Jaksa Hadirkan 5 Pejabat Kementan Jadi Saksi

Sidang Dugaan Pemerasan SYL, Jaksa Hadirkan 5 Pejabat Kementan Jadi Saksi

Nasional
2 Desa di Pulau Gunung Ruang Tak Boleh Lagi Dihuni, Semua Warga Bakal Direlokasi

2 Desa di Pulau Gunung Ruang Tak Boleh Lagi Dihuni, Semua Warga Bakal Direlokasi

Nasional
Sentil DPR soal Revisi UU MK, Pakar: Dipaksakan, Kental Kepentingan Politik

Sentil DPR soal Revisi UU MK, Pakar: Dipaksakan, Kental Kepentingan Politik

Nasional
Ucapkan Sumpah di Hadapan Jokowi, Suharto Sah Jadi Wakil Ketua MA

Ucapkan Sumpah di Hadapan Jokowi, Suharto Sah Jadi Wakil Ketua MA

Nasional
Menelusuri Gagasan Jokowi Bakal Dijadikan Penasihat Prabowo

Menelusuri Gagasan Jokowi Bakal Dijadikan Penasihat Prabowo

Nasional
Antam Raih 3 Penghargaan di Ajang CSR dan PDB Award 2024

Antam Raih 3 Penghargaan di Ajang CSR dan PDB Award 2024

Nasional
Kenakan Pakaian Serba Hitam, Sandra Dewi Penuhi Panggilan Kejagung

Kenakan Pakaian Serba Hitam, Sandra Dewi Penuhi Panggilan Kejagung

Nasional
Revisi UU MK Disetujui Pemerintah, Mahfud MD: Sekarang Saya Tak Bisa Halangi Siapa-siapa

Revisi UU MK Disetujui Pemerintah, Mahfud MD: Sekarang Saya Tak Bisa Halangi Siapa-siapa

Nasional
BNPB Kaji Rencana Relokasi Rumah Warga Dekat Sungai dari Gunung Marapi

BNPB Kaji Rencana Relokasi Rumah Warga Dekat Sungai dari Gunung Marapi

Nasional
Gelar Anugerah Jurnalistik Sahabat Bahari 2024, Kementerian KP Usung Tema 25 Tahun Transformasi Kelautan dan Perikanan

Gelar Anugerah Jurnalistik Sahabat Bahari 2024, Kementerian KP Usung Tema 25 Tahun Transformasi Kelautan dan Perikanan

Nasional
KPK Duga SYL Jalan-jalan ke Luar Negeri, tetapi Dibuat Seolah Dinas

KPK Duga SYL Jalan-jalan ke Luar Negeri, tetapi Dibuat Seolah Dinas

Nasional
Putusan MK 2011 Jadi Alasan, Revisi UU Kementerian Negara Dinilai Bakal Temui Persoalan

Putusan MK 2011 Jadi Alasan, Revisi UU Kementerian Negara Dinilai Bakal Temui Persoalan

Nasional
Tolak Revisi UU MK, Mahfud: Bisa Ganggu Independensi Hakim

Tolak Revisi UU MK, Mahfud: Bisa Ganggu Independensi Hakim

Nasional
Revisi UU Kementerian Negara Muluskan Transisi Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo-Gibran

Revisi UU Kementerian Negara Muluskan Transisi Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com