Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ruhut: Curi Awal Kampanye, Rakyat Akan Antipati

Kompas.com - 01/03/2014, 13:39 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Partai Demokrat Ruhut Sitompul mengatakan, upaya curi awal kampanye di lembaga penyiaran tidak akan membuat elektabilitas partai politik meningkat. sebaliknya, ia menilai, rakyat justru akan antipati terhadap partai yang tidak dapat mematuhi tahapan pemilu seperti yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Yang curi start itu iklannya juga tidak naik (elektabilitas) kok. Itu yang aku bilang rakyat itu cerdas," kata Ruhut usai menghadiri sebuah acara diskusi di Jakarta, Sabtu (1/3/2014).

Seperti diketahui, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama gugus tugas pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye pemilihan legislatif menyetujui moratorium iklan politik. Hal itu dilakukan setelah sejumlah parpol mulai gencar menayangkan iklan politik di sejumlah media.

"Terlepas itu terlambat, tapi ya lebih baik daripada tidak. Kami sebenarnya salah satu partai paling sedih kalau mereka sudah curi start iklan itu," katanya.

Sementara itu, meski moratorium itu telah disepakati di dalam surat keputusan bersama (SKB), Jumat (28/2/2014) kemarin, anggota Komisi III DPR RI itu mengatakan, masih ada parpol yang belum mematuhinya. Ia mengaku, jika hari ini masih melihat ada iklan politik salah satu parpol. Namun, ia enggan menyebutkan partai mana yang dimaksud.

"Tadi pagi aku liat masih ada iklan itu. Ya sedih juga. Tapi tidak akan mungkin dipilih rakyat kok," katanya.

SKB tentang Kepatuhan Ketentuan Pelaksanaan Kampanye Melalui Media Penyiaran itu ditandatangani Bawaslu, KPU, KPI dan Komisi Informasi Pusat (KIP). SKB itu didasari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif pasal 83 ayat 2 dan Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2013 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Legislatif 2014.

Kedua regulasi itu mengatur, kampanye pemilu melalui iklan media elektronik baru dapat dilakukan selama 21 hari sejak 16 Maret hingga 5 April 2014 mendatang. Selain menetapkan moratorium iklan politik dan kampanye, SKB itu juga mewajibkan lembaga penyiaran dan peserta pemilu menaati batas maksimum iklan kampanye.

Iklan kampanye hanya diperbolehkan maksimal 10 kali tayang dengan durasi maksimal 30 detik per hari untuk iklan televisi dan 60 detik untuk iklan radio. Dalam SKB, gugus tugas juga melarang lembaga penyiaran pemberitaan, rekam jejak atau program yang mengandung unsur kampanye, iklan kampanye, dan hasil survei atau jajak pendapat tentang elektabilitas peserta pemilu.

SKB tersebut ditandatangani empat pihak yang masing-masing diwakili ketuanya, yaitu Ketua Bawaslu Muhammad, Ketua KPU Husni Kamil Manik, Ketua KPI Judhariksawan, Ketua KIP Abdul Hamid Dipopramono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com