Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muladi: RUU KUHP Tak Hanya Urusi Korupsi

Kompas.com - 28/02/2014, 22:32 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Tim Perumus Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Muladi mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang KUHP dan juga Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tak hanya mengatur Tindak Pidana Korupsi. Bahkan dalam RUU KUHP, dari 766 Pasal, hanya 14 pasal yang mengatur Tindak Pidana Korupsi.

"Korupsi itu hanya 14 pasal, dari 766 pasal," kata Muladi di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Jumat (28/2/2014).

Untuk itu, RUU KUHP-KUHAP harus dilihat dari sejumlah aspek tindak pidana. Muladi mencontohkan adanya keadilan restoratif yang juga ditentang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Muladi, keadilan restoratif dapat berguna demi keadilan tindak pidana lain.

"Dalam kritik KPK, ada keadilan restoratif. Saudara tahu, KUHP tidak hanya urusi Tipikor. Ada remaja yang terlibat tindak pidana, orang yang mencuri karena miskin. Itu yang harus diperhatikan," terangnya.

Muladi menjelaskan, dalam dunia internasional, keadilan restoratif bertujuan menyelesaikan suatu pidana ringan dengan cara damai. Keadilan restoratif itu pun tidak berlaku untuk koruptor. "Di dunia internasional berkembang keadilan restoratif, artinya bagaimana menyelesaikan tindak pidana yang ringan didamaikan. Yang keras tetap ada. Jadi tidak berlaku untuk koruptor, perdamaikan untuk koruptor itu tidak ada," terang Muladi.

Tim Perumus KUHP pun meminta KPK menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM) dan mengurai pasal demi pasal untuk didiskusikan lebih lanjut. Kemudian DIM itu diserahkan kepada tim perumus KUHP maupun KUHAP atau pada DPR langsung. Ia berharap KPK tidak hanya menyampaikan keberatannya lewat media massa.

"Alangkah baiknya kalau KPK nanti buat semacam DIM untuk kita perdebatkan bersama. Jadi jangan sampai kita berkelahi di koran," ujar Muladi.

Muladi juga menegaskan bahwa tidak ada kongkalikong antara pemerintah dan DPR untuk melemahkan KPK. Ia juga memastikan, RUU KUHP-KUHAP itu tidak akan mengebiri kewenangan lembaga antikorupsi tersebut. Terkait RUU KUHP-KUHAP ini, KPK mengaku telah mengirimkan surat kepada Presiden, pimpinan DPR, dan pimpinan panitia kerja (panja) RUU KUHP dan KUHAP di DPR. Surat tersebut berisi rekomendasi agar pembahasan dua RUU itu dihentikan dan dibahas oleh DPR dan pemerintah periode 2014-2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com