Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sakit Maag dan Vertigo, Adik Atut Batal Jalani Sidang Perdana

Kompas.com - 24/02/2014, 10:57 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Sidang perdana adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, batal digelar pada Senin (24/2/2014) ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Wawan tidak dapat hadir karena sakit maag dan vertigo.

"Mohon maaf majelis, hari ini kami penuntut umum belum bisa menghadirkan terdakwa di persidangan, sehubungan terdakwa dari kemarin ada rasa sakit, maag dan vertigo, yang tidak memungkinkannya saat ini untuk hadir di persidangan. (Wawan) langsung dirujuk ke rumah sakit," ujar Jaksa Edy Hartoyo dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin.

Ketua Majelis Hakim Matheus kemudian meminta surat keterangan dokter. Matheus kemudian memutuskan bahwa sidang akan kembali digelar pada Kamis (27/2/2014). Sidang hari ini pun hanya dihadiri tim kuasa hukum Wawan, antara lain Adnan Buyung Nasution dan Pia Akbar Nasution. Adnan belum dapat memastikan kapan Wawan siap menghadiri sidang perdananya.

"Saya setuju (sidang ditunda) karena sakit. Kita tunggu saja laporan jaksa, kapan sidang (akan dilaksanakan). Sampai dia (Wawan) sembuh," kata Adnan.

Sedianya hari ini jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan surat dakwaan Wawan. Pembacaan dakwaan tersebut akan dilakukan untuk kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi.

Dalam dugaan suap sengketa Pilkada Lebak, suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu disebut memberikan Rp 1 miliar kepada Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu, Akil Mochtar, melalui advokat Susi Tur Andayani. Uang itu diduga untuk memengaruhi putusan perkara permohonan keberatan hasil Pilkada Kabupaten Lebak periode 2013-2018, yang diajukan pasangan calon Amir Hamzah dan Kasmin. Amir mengajukan keberatan atas hasil perhitungan suara pilkada, yang menetapkan Iti Octavia Jayabaya dan Ade Sumardi sebagai pemenang.

Mulanya, Amir Hamzah menghubungi Susi untuk meminta bantuan kepada Akil agar keberatannya bisa dikabulkan. Susi pun menghubungi Akil untuk membicarakan permintaan Amir. Pada 25 September 2013, Wawan menerima pesan singkat dari Akil yang berisi "Lebak siap dieksekusi, bisa ketemu malam ini?". Setelah itu, Wawan pun menemui Akil di rumah dinas Ketua MK, Jalan Widya Chandra III Nomor 7, Jakarta Selatan.

Atut pun sudah mengetahui pengurusan sengketa pilkada ini. Ia diduga telah mengutus Wawan untuk mengurus perkara tersebut agar Akil mengabulkan permohonan keberatan itu. Untuk sengketa pilkada ini, Akil meminta Rp 3 miliar. Namun, uang yang diberikan baru Rp 1 miliar. Atut juga meminta Wawan untuk menyediakan dana tersebut.

Selain itu, seperti yang terungkap dalam dakwaan Akil, Wawan juga memberikan uang senilai Rp 7,5 miliar untuk Akil. Uang itu diduga untuk urusan sengketa Pilkada Banten yang saat itu dimenangkan oleh pasangan Atut-Rano Karno.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

 Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Nasional
PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

Nasional
PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

Nasional
Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Nasional
Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Nasional
Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Nasional
Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Nasional
Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Nasional
Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Nasional
PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

Nasional
Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Nasional
Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Nasional
Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Nasional
Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Nasional
Usung Bima Arya atau Desy Ratnasari di Pilkada Jabar, PAN Yakin Ridwan Kamil Maju di Jakarta

Usung Bima Arya atau Desy Ratnasari di Pilkada Jabar, PAN Yakin Ridwan Kamil Maju di Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com