Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beri Efek Jera, MA Hukum Mati Pembunuh Berencana

Kompas.com - 21/02/2014, 19:37 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Agung (MA) menghukum mati Herman Jumat Masan, seorang pastor yang terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap biarawati Merry Grace alias Yosephin Keredok Payong. Anggota majelis kasasi Gayus Lumbuun mengatakan, pertimbangan pemberian hukuman mati adalah untuk memberi efek jera kepada pelaku pembunuhan berencana.

"Tujuan utamanya adalah bahwa putusan itu dijatuhkan agar tidak mudahnya orang membunuh secara berencana seperti diatur Pasal 340 KUHP yang dituduhkan oleh jaksa," kata Gayus di Jakarta, Jumat (21/2/2014).

Menurutnya, jaksa juga menuntut hukuman mati bagi Herman. Hanya, Pengadilan Negeri Maumere dan Pengadilan Tinggi Kupang menjatuhkan hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu pidana penjara seumur hidup.

Dia mengatakan, pertimbangan lainnya adalah, Herman dijerat pasal tambahan karena yang bersangkutan menyembunyikan jenazah korban agar kejahatannya tidak diketahui orang lain. "Itu menjadikan majelis berpendapat bahwa hukuman maksimal sudah pilihan yang tepat, karena ini dipakai sebagai tujuan efek penjeraan," kata mantan anggota Komisi III DPR itu.

Gayus mengatakan, sebenarnya dirinya adalah orang yang tidak setuju dengan hukuman mati. Hanya, kata dia, hukum positif yang berlaku saat ini membenarkan adanya hukuman mati. Terlebih, kata dia, jaksa memberikan tuntutan hukuman mati.

"UU yang ada saat ini memperbolehkan hukuman mati," kata dia.

Kasus Herman bermula saat dia berhubungan dengan Grace pada 1998 di Seminari Tinggi Santo Petrus Ritipiret, Nusa Tenggara Timur. Dari hubungan itu, Grace diketahui hamil dan melahirkan. Begitu lahir, bayi itu kemudian dicekik dan jasadnya dikubur di depan rumah.

Pembunuhan tersebut diulangi lagi pada kehamilan kedua. Pada 2001, Grace hamil lagi dan bayinya kembali dibunuh. Grace pun ikut meninggal dunia karena pendarahan. Baik Grace dan jabang bayinya lalu dikuburkan di depan rumah di samping kuburan bayi yang dibunuh pada 1998.

Pada pembunuhan kedua itu, terungkap ulah Herman. Atas perbuatannya, jaksa menuntut Herman dengan hukuman mati. Namun, tuntutan ini tidak dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Maumere yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup. Atas vonis ini, Herman banding, tetapi dikuatkan. Herman tidak terima dan mengajukan kasasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Nasdem: Anies 'Top Priority' Jadi Cagub DKI

Nasdem: Anies "Top Priority" Jadi Cagub DKI

Nasional
Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Nasional
Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Nasional
Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Nasional
Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Nasional
PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

Nasional
Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Nasional
Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran ibarat Pisau Bermata Dua

Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran ibarat Pisau Bermata Dua

Nasional
Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Nasional
Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P dalam Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P dalam Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com