Priyo menjelaskan, jika pemilihan Wisnu memang tidak sesuai prosedur seperti yang dikeluhkan Risma, Komisi II DPR bisa memanggil pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Nantinya, Komisi II akan meminta Kemendagri untuk memberhentikan Wisnu.
"Kalau memang ditemukan masalah (dalam pelantikan Wisnu) itu, saya akan ajukan Komisi II untuk bisa memanggil Kemendagri untuk membatalkan, kalau pelantikan itu cacat secara substansial. Kuncinya di Kemendagri," kata Priyo seusai menggelar pertemuan dengan Risma.
Sejauh ini, Priyo mengaku telah menerima surat tembusan dari Panitia Pemilih (Panlih) yang memilih Wisnu. Dia juga sudah mendengarkan segala keluhan yang disampaikan oleh Risma. Dua hal tersebut dijadikan pertimbangan.
"Dan kalau baca surat Panlih, dan penjelasan Ibu Wali Kota tadi, bisa disimpulkan ada sesuatu yang bisa diklarifikasi dan dikoreksi," tambahnya.
Oleh karena itu, Priyo menyarankan Risma untuk tidak mundur dari jabatannya. Menurutnya, saat ini berbagai pihak menginginkan Risma untuk tetap menjadi Wali Kota Surabaya. "Ibu bersabar ya Bu, saya kira bukan hanya saya, tapi yang lain juga, PDI-P, yang lain juga semuanya mendukung Ibu, jadi jangan mundur dari jabatan," pungkas Priyo.
Wisnu yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua DPRD Surabaya menggantikan posisi Bambang Dwi Hartono yang mundur ketika maju pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur pada 2013. Wisnu dipilih dalam forum paripurna anggota DPRD Surabaya yang sempat alot karena tarik ulur kepentingan politik di internal DPRD Surabaya, November 2013. Wisnu juga adalah Ketua DPC PDI-P Surabaya.
Setelah pelantikan Wisnu, Risma sempat tak menunjukkan dirinya di Pemkot Surabaya. Kabar perseteruan antara Risma dan Wisnu pun semakin kuat. Bahkan, ada tudingan bahwa Wisnu dipersiapkan untuk menggeser posisi Risma.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.