"Saya khawatir untuk memberikan dana rekomendasi itu terus terang saja. Karena namanya belum ada di undang-undang, nanti saya yang dipersoalkan lagi karena Mendagri merekomendasikan sesuatu yang tidak ada dalam Undang-undang. Saya ikut bertanggung jawab," ujar Gamawan di kantor Wakil Presiden, Kamis (20/2/2014).
Menurut Gamawan, Badan Pengawas Pemilu lebih baik mengoptimalkan keberadaan panitia pengawas lapangan (PPL). Bahkan, kata Gamawan, pemerintah pun setuju jika jumlah Panwaslu ditambah.
"Jumlahnya saja PPL ditambah sehingga mitra PPL yang tidak ada lembaga di undang-undang itu tidak bermasalah. Ya mudah-mudahan diam saja di situ, PPL saja yang dioptimalkan," ujar Gamawan.
Adapun, keberadaan Mitra PPL ini digagas oleh Bawaslu. Mitra PPL adalah pengawas lapangan Bawaslu di tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berjumlah 2 orang. Mereka direkrut mayoritas dari kalangan mahasiswa.
Anggaran mitra PPL yakni Rp 800 miliar sempat dibintangi Kementerian Keuangan, tapi belakangan disetujui. Namun, polemik kemudian muncul saat ada wacana pembiayaan untuk dana saksi parpol. Bawaslu pun sudah menduga dana bagi mitra PPL akan dicoret menyusul penolakan yang terjadi pada dana saksi parpol.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.