Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Pemilik Rekening Rp 1,5 T Divonis 2 Tahun Saja, Kejaksaan Ajukan Banding

Kompas.com - 18/02/2014, 04:19 WIB
Kontributor Kompas TV, Alfian Kartono

Penulis

JAYAPURA, KOMPAS.com — Aiptu Labora Sitorus, anggota Polres Raja Ampat, Papua Barat, terdakwa pemilik rekening gendut senilai Rp 1,5 triliun, dijatuhi vonis dua tahun penjara di Pengadilan Negeri Kelas II B Sorong, Papua Barat, Senin (17/2/2014). Kejaksaan menyatakan banding atas putusan ini.

Hukuman tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman 15 tahun penjara. Labora didakwa dengan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) melalui Seno Adhi Wijaya melakukan pembalakan liar melalui PT Rotua dan tindak pidana pencucian uang.

Hakim Ketua, Martinus Bala, dalam putusannya menyatakan, Labora melanggar UU Migas soal penimbunan BBM dan UU Kehutanan untuk pembelian kayu hasil pembalakan liar. Namun, majelis hakim menyatakan bahwa Labora tak terbukti melakukan pencucian uang sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum yang diketuai Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Rhein Singal.

“LS terbukti melanggar UU Migas dan UU Kehutanan, namun tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam dakwaan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang. Menjatuhkan hukuman dua tahun penjara, dan denda Rp 50 juta subsider kurungan enam bulan penjara,” ucap Martinus.

Putusan yang dikeluarkan Majelis Hakim sontak membuat 500-an simpatisan Labora yang memadati ruang sidang dan halaman Pengadilan Negeri kegirangan. Bahkan, Kapolres Kota Sorong AKBP Harry Goldenhart yang mendampingi Labora sebelum memasuki persidangan langsung diangkat dan diarak oleh massa simpatisan Labora.

Sidang putusan ini dikawal ketat ratusan anggota Polres Kota Sorong dibantu Brimob Detasemen C Sorong. Sidang tuntutan pada pekan lalu diwarnai kericuhan, dengan ratusan simpatisan LS melempari gedung Pengadilan Negeri Sorong.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua ES Maruli Hutagalung menyatakan, kejaksaan akan mengajukan banding atas putusan ini. “Kami sudah langsung mengirimkan akta banding ke Pengadilan Tinggi Papua. Jika tidak langsung banding, maka pada 20 Februari 2014, LS akan bebas. Dan, kami tidak mau itu terjadi,” ungkap Maruli.

Kasus Labora terkuak berdasarkan temuan Pusat Pencatatan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang transaksi keuangan di rekening Labora yang mencapai Rp 1,5 triliun dalam kurun lima tahun. Kasus ini kemudian ditangani Polda Papua.

Dari pengembangan kasusnya, Polda Papua mendapati PT Seno Adhi Wijaya yang dimiliki Labora menimbun 1.000 ton solar. Selain itu, PT Rotua yang juga dimiliki Labora terindikasi membeli kayu hasil pembalakan liar di Kabupaten Raja Ampat.

Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes Sulistio Pudjo mengatakan, kepolisian telah menyita 1.000 ton solar dan kayu olahan merbau sebanyak 1.500 potong senilai Rp 6,43 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com