JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan melalui pengacaranya, Maqdir Ismail, membantah telah memberikan mobil kepada sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten, Jawa Barat. Menurut Maqdir, kliennya hanya meminjamkan beberapa mobil kepada sejumlah anggota DPRD tersebut.
"Sepanjang yang saya tahu, memang dulunya ada yang dipinjami mobil, ada yang teman, teman dari kecil, ya umumnya seperti itu," kata Maqdir di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (10/2/2014).
Menurut Maqdir, Wawan meminjamkan mobil-mobilnya kepada tiga atau empat anggota DPRD. Dia mengklaim tidak ada motif tertentu yang melatarbelakangi peminjaman mobil tersebut. Peminjaman mobil ini, katanya, hanya berdasarkan hubungan pertemanan antara kliennya dengan anggota DPRD.
"Pertama, bukan pemberian, dan juga bukan karena kedudukan mereka sebagai anggota DPRD. Itu adalah karena pertemanan, mereka berteman lama," tuturnya.
Maqdir mengatakan, mobil-mobil yang dipinjamkan diantaranya bermerek Mitsubishi Pajero dan Honda CRV. Mobil-mobil itu, kata dia, telah dikembalikan kepada Wawan setahun yang lalu. Mobil-mobil yang dipinjamkan itu, lanjut Maqdir, diatasnamakan Wawan atau perusahaan Wawan, PT Bali Pasific Pragama.
"Mereka sudah lama, puluhan tahun berteman. Ketika belum jadi anggota DPRD, mulai jadi anggota DPRD, enggak punya mobil, masak enggak dikasih? Itu kan untuk kepentingan orang banyak juga mereka bisa mobile, gitu kan," tutur Maqdir.
Sebelumnya, KPK memanggil tiga anggota DPRD Banten untuk diperiksa sebagai saksi terkait dugaan pencucian uang menjerat Wawan. Ketiganya adalah Media Warman (anggota DPRD Banten Fraksi Demokrat), Sonny Indra Djaya (anggota DPRD Banten Fraksi Demokrat), dan Thoni Fathoni Mukson (anggota DPRD Banten Fraksi PKB).
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, ketiga anggota DPRD ini diperiksa terkait dengan dugaan pemberian mobil. Sebagai pengusaha yang lama bergerak di Banten, Wawan diduga berperan mengendalikan anggota DPRD Banten.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.