Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan KPK: Kemunduran Atur Pidana Korupsi di KUHP!

Kompas.com - 10/02/2014, 16:02 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Zulkarnain menilai, memasukkan delik pidana korupsi dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), merupakan suatu kemunduran. Menurut Zulkarnain, korupsi merupakan tindak pidana luar biasa yang seharusnya diatur secara khusus.

“Undang-undang korupsi ini menurut saya enggak bisa masuk KUHP, itu kemunduran namanya, itu extraordinary. Apalagi Indonesia ini korupsinya, kita akui, kita saksikan bersama, tinggi, ya kan? Tidak bisa cara biasa,” kata Zulkarnain di Jakarta, Senin (11/2/2014).

Zulkarnain mengatakan, tindak pidana korupsi di Indonesia tidak bisa ditangani dengan cara-cara yang biasa. “Masa kita tangani secara biasa, mundur. Kalau dulu malah beberapa pasal KUHP diangkat menjadi tipikor, masa sekarang dibalikkan lagi, korupsinya belum turun,” sambungnya.

Dia berharap RUU KUHP dibahas di DPR secara cermat dan tidak terburu-buru. Pasalnya, menurut Zulkarnain, baik KUHP maupun KUHAP merupakan hukum publik yang vital dan menyangkut hak asasi manusia.

“Tidak bisa dibahas sambil lalu, kalau itu salah, kita menetapkan tidak lebih baik daripada yang ada, coba, biaya negara habis, sedangkan hasilnya nanti bermasalah,” katanya.

Menurut Zulkarnain, dalam sisa waktu kerja anggota DPR 2009-2014 yang tinggal beberapa bulan lagi, lebih baik jika DPR mendalami RUU KUHAP maupun KUHP dengan meminta masukan para pakar pidana.

“Kelihatannya anggota Dewan ini juga masih sibuk dengan urusan Pemilu. Lebih bagus momen ini digunakan pakar-pakar pidana, antara lain untuk mendalami ini. Karena rancangan ini kan sudah lama, yang lalu juga dibuat,” ucapnya.

Seperti diberitakan, walau sudah ada regulasi tindak pidana korupsi (Tipikor) yang diatur dalam UU No 31 Tahun 1999 dan UU no 20 Tahun 2001, para penyusun RUU KUHP tetap memasukkan delik pidana tindak pidana korupsi dalam revisi regulasi tersebut. Ketentuan mengenai tindak pidana korupsi diatur dalam Buku II tentang Tindak Pidana khususnya Bab XXXII tentang Tindak Pidana Korupsi.

Sejumlah lembaga swadaya masyarakat berpendapat dimasukkannya regulasi mengenai korupsi dalam KUHP ini sebagai suatu kemunduran. Sebagai gambaran, dalam UU Tipikor yang berlaku sekarang, ada 31 jenis korupsi. Namun, di RUU KUHP hanya 14 pasal korupsi. Di samping itu, hukuman pidana dalam RUU KUHP lebih rendah daripada UU Tipikor yang saat ini berlaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com