JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, tetap menggerakkan organisasi bentukannya, Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI), selama berada di dalam tahanan. Anas ditahan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka kasus dugaan menerima gratifikasi proyek Hambalang dan proyek lain.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gede Pasek Suardika yang juga sahabat Anas membawakan dokumen-dokumen PPI untuk ditandatangani Anas, Selasa (3/2/2014). Di PPI, Anas menjabat Ketua Presidium, sementara Pasek menjadi Sekretaris Jenderal.
"Untuk kegiatan PPI. Kan Mas Anas Ketua Presidium, saya Sekjen," kata Pasek di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (3/2/2014), seusai menjenguk Anas.
Selain menandatangani berkas PPI, Pasek mengaku berkoordinasi dengan Anas mengenai organisasi. "Ada beberapa hal penting yang saya komunikasikan dengan beliau (Anas) terkait dengan sesuatu yang belum bisa saya sampaikan," katanya.
KPK menahan Anas sejak 10 Januari 2014. Selama Anas berada dalam tahanan, istrinya, Athiyyah Laila beberapa kali mengunjungi Anas di Rutan KPK dengan membawa dokumen-dokumen PPI untuk ditandatangani Anas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.