Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tantowi: Ada yang Jegal Surat Pemecatan Dewas TVRI Sampai ke SBY

Kompas.com - 29/01/2014, 11:22 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Polemik pemecatan Dewan Pengawas (Dewas) TVRI oleh Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terus bergulir. Anggota Komisi I DPR Tantowi Yahya menuding ada pihak yang berusaha menjegal pemberian surat pemecatan Dewas dari Komisi I kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Ada pihak-pihak tertentu yang berusaha menjegal surat tersebut. Kepentingannya politik dan pribadi," ujar Tantowi di Jakarta, Rabu (29/1/2014).

Tantowi tidak menyebut pihak yang dimaksudnya. Namun, dia mendengar kabar bahwa pihak yang tidak suka pemecatan Dewas berusaha merayu Presiden untuk tidak menyetujui pemecatan. Tantowi meminta agar upaya ini dihentikan.

"Jangan pengaruhi Presiden dengan informasi yang salah dan menyesatkan. Keputusan Komisi adalah wujud dari perhatian yang begitu besar terhadap penyehatan dan kemajuan TVRI ke depan," kata politisi Partai Golkar itu.

Menurut Tantowi, Komisi I DPR sudah berkomitmen untuk menjadikan TVRI sebagai lembaga penyiaran publik yang bebas dari kepentingan politik parpol mana pun.

"Bebas pula anggarannya dari bancakan pihak-pihak tertentu. Biarkan TVRI berjalan dan besar sesuai UU nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran dan PP nomor 13 thn 2005," katanya.

Komisi I DPR pada Selasa (28/1/2014), menggelar rapat internal untuk memutuskan nasib bagi Dewas TVRI. Sebelum diputuskan, Komisi I DPR mendengar terlebih dulu pembelaan dari Dewas.

Setelah itu, Komisi I menggelar voting lantaran tak mencapai mufakat. Hasilnya, sebanyak enam fraksi menolak pembelaan (total suara 28) dan tiga fraksi lainnya menerima pembelaan dari Dewas TVRI (total suara 13).

Selanjutnya, Komisi I DPR akan memberikan hasil keputusan ini kepada pimpinan DPR untuk diteruskan ke Presiden. Sesuai undang-undang, Presiden wajib menindaklanjutinya dengan menerbitkan surat pemberhentian Dewas TVRI dan melakukan rekrutmen serta seleksi bakal calon Dewas TVRI yang baru. Calon Dewas kemudian diajukan ke DPR untuk diuji kepatutan dan kelayakannya.

Pemecatan terhadap Dewas TVRI ini sebagai bentuk sanksi terhadap sikap Dewas yang memecat seluruh jajaran direksi. Komisi I DPR juga memblokir anggaran TVRI tahun 2014 akibat sikap Dewas tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Nasional
Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com