Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggaran Saksi Parpol Rp 660 Miliar Belum Disetujui

Kompas.com - 28/01/2014, 18:31 WIB
Icha Rastika

Penulis


BOGOR, KOMPAS.com — Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan bahwa anggaran untuk honor saksi partai politik dalam Pemilihan Umum 2014 nanti belum disetujui. Pembayaran honor saksi parpol yang akan ditempatkan di tempat pemungutan suara (TPS) tersebut baru sebatas ide.

Menurut Gamawan, pihaknya masih menunggu pengajuan usulan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terkait honor saksi parpol tersebut. "Belum, ini kan baru proses yang sedang berjalan. Uangnya belum disetujui. Kalaupun disetujui, nanti harus dilahirkan dalam bentuk perpres (peraturan presiden)," kata Gamawan di Istana Bogor, Selasa (28/1/2014).

Selain masih menunggu usulan Bawaslu, menurut Gamawan, wacana itu masih dalam pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dia juga menilai bahwa usulan ini suatu ide yang baik. Ide tersebut, katanya, bertujuan mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, bersih, dan terbuka.

"Toh yang bekerja adalah rakyat Indonesia juga yang akan jadi saksi. Apa tujuannya, agar penyelenggaraan pemilu ini makin jujur, adil, bersih, terbuka. Silakan, tapi ajukan dulu oleh Bawaslu," katanya.

Gamawan juga menilai tidak ada yang salah jika negara membantu parpol dalam membayarkan saksi pemilu. Menurutnya, tidak ada aturan yang melarang hal tersebut.

"Kalau bantuan ke parpol kan bisa saja. Sekarang itu setiap tahun ada bantuan ke parpol meski jumlahnya kecil bagi parpol yang memiliki kursi di DPR. Di DPRD juga dapat, dan itu dibolehkan," ujar Gamawan.

Sebelumnya Ketua Bawaslu Muhammad mengatakan bahwa pemerintah akan mengakomodasi anggaran saksi parpol di setiap TPS. Menurutnya, setiap saksi dibayar Rp 100 ribu untuk mengawasi pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Untuk honor saksi parpol, pemerintah menganggarkan Rp 660 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com