JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini enggan berkomentar soal tuduhan bahwa ia mengancam Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan. Rudi dituding mengancam Karen jika menolak menyumbang dana tunjangan hari raya (THR) untuk Komisi VII DPR.
"Saya tidak mau jawab karena itu bagian dari KPK," kata Rudi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (28/1/2014).
Rudi membenarkan adanya rekaman pembicaraan telepon antara dirinya dan Karen. Namun, ia enggan mengungkapkan isi rekaman tersebut. Rudi mengatakan, rekaman pembicaraan itu telah tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
"Itu ada d BAP. Nanti (diungkap), jangan sekarang," katanya.
Rudi menambahkan, saat ini ia hanya bersedia menjelaskan apa yang sudah terungkap di persidangan. Menurut Rudi, semua itu nantinya akan terbuka di persidangan.
"Walaupun saudara bertanya sesuatu yang belum disidangkan, saya tidak akan menjawab. Mohon maaf. Kalau dulu ketika saya belum jadi terdakwa, apa pun saya jawab. Sekarang saya terdakwa, saya hanya akan jawab apa yang sudah disidangkan," jelasnya.
Sebelumnya, Karen melalui kuasa hukumnya, Rudy Alfonso, mengaku diancam Rudi karena menolak menyumbang dana THR untuk Komisi VII DPR. Karen mengatakan, Rudi mengancam melaporkannya ke seorang menteri. Namun, Karen tidak menyebut nama menteri yang dimaksudnya.
Menurut Rudi, penyidik KPK telah mengonfirmasi rekaman pembicaraan telepon antara Karen dan Rudi terkait dugaan permintaan dana untuk THR anggota DPR tersebut.
Rudi disebut meminta Pertamina ikut urunan THR untuk anggota DPR dengan membayarkannya melalui Sekjen ESDM saat itu, Waryono Karyo. Karen sendiri mengaku tidak pernah dimintai uang secara langsung oleh anggota DPR.
Menurut pengacaranya, Karen sudah berjanji bahwa Pertamina tidak akan dijadikan sapi perah oleh siapa pun, termasuk partai penguasa ataupun pemerintah.
Ihwal THR untuk anggota DPR ini pertama kali terungkap dalam dokumen BAP Rudi yang beredar di kalangan wartawan. Dalam BAP tersebut, Rudi mengatakan bahwa Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana pernah meminta THR kepadanya sekitar awal bulan puasa 2013 untuk anggota Komisi VII DPR.
Rudi mengaku memberikan THR kepada Komisi VII DPR melalui anggota Komisi VII Tri Yulianto. Dugaan aliran dana ke DPR ini diakui Rudi saat bersaksi dalam persidangan beberapa waktu lalu. Sementara itu, baik Sutan maupun Tri membantah telah meminta atau menerima uang THR dari Rudi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.