Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasek Konsultasikan Pemecatannya ke Badan Kehormatan

Kompas.com - 28/01/2014, 13:12 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi IX DPR Gede Pasek Suardika berkonsultasi dengan Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR Trimedya Panjaitan terkait keputusan DPP Partai Demokrat yang memecatnya sebagai anggota Fraksi Partai Demokrat. Ketua BK DPR Trimedya Panjaitan mengatakan, konsultasi dilakukan di ruang rapat paripurna, Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (27/1/20014).

"Dia (Pasek) nanya kalau persoalan dia ini bagaimana, ada enggak pelanggaran kode etik yang dilakukan," kata Trimedya, saat ditemui di sela-sela rapat paripurna.

Dalam perbincangan tersebut, menurut Trimedya, ia menyampaikan bahwa saran atau penilaian dapat diberikan jika Pasek memberikan surat resmi dan mengadukan permasalahannya kepada BK DPR. Trimedya mengatakan, kasus Pasek merupakan kali pertama seorang anggota DPR mengadukan permasalahannya kepada BK DPR.

"Saya bilang, kalau mau ketemu (konsultasi), ya, kirim surat dulu. BK mau tahu juga masalah anggotanya. Tapi kami lihat dulu, ini kan masalah rumah tangga orang lain," ujar Trimedya.

Jika ada surat pengaduan dari Pasek, pimpinan BK akan melakukan pembahasan. Keputusan BK dapat dijadikan pegangan jika Pasek akan menggugat keputusan DPP Demokrat terkait pemecatannya.

"Belum pernah ada anggota DPR mengadu ke BK, mungkin dia bingung mau ngadu ke mana lagi. Tapi seperti apa, kita lihat nanti," ujarnya.

Ditemui terpisah, Pasek belum memberi tahu kapan akan melayangkan surat resmi kepada BK DPR. Ia mengaku belum dapat menerima keputusan DPP Partai Demokrat yang memecatnya. Menurut Pasek, keputusan itu cacat hukum karena tak sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Selama ini, kata Pasek, ia selalu menerima keputusan partai, di antaranya ketia dicopot dari jabatan Ketua Bidang Komunikasi Publik DPP Partai Demokrat, Sekretaris Fraksi Demokrat, dan Ketua Komisi III DPR, hingga akhirnya dirotasi ke Komisi IX DPR.

Namun, kali ini ia menolak keputusan pemecatannya. Surat  pergantian antarwaktu yang diajukan DPP Partai Demokrat juga dikembalikan oleh pimpinan DPR dengan alasan cacat hukum karena tak ditandatangani Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono. Pasek  berencana melakukan somasi dan gugata atas keputusan partainya tersebut.

"Yang lainnya saya terima karena benar dan sesuai mekanisme, tapi yang ini tak sesuai mekanisme," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com