JAKARTA, KOMPAS.com - PDI Perjuangan menyarankan dana saksi untuk partai politik yang telah dialokasikan pemerintah lebih baik digunakan membantu korban bencana alam atau untuk perbaikan sarana dan prasarana yang mengalami kerusakan.
"Alangkah baiknya apabila dana untuk saksi parpol bisa dialokasikan paling tidak untuk mengurangi penderitaan masyarakat yang tertimpa bencana," kata Wakil Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Eriko Sotarduga, di Jakarta seperti dikutip dari Antara, Selasa (28/1/2014).
Eriko mengatakan, PDI Perjuangan memahami keinginan pemerintah menjamin terselenggara pemilu dengan baik dengan menganggarkan dana saksi bagi parpol. Namun, menurut dia, pemerintah juga memiliki kewajiban memulihkan kondisi pascabencana, seperti perbaikan sarana dan prasarana publik yang membutuhkan dana sangat besar.
"Pascabencana tentu menjadi kewajiban pemerintah memulihkan, baik prasarana maupun sarana umum yang mengalami kerusakan, ini tentu membutuhkan dana yang sangat besar," ujarnya.
Menurut dia, menyiapkan saksi adalah bagian dari tugas parpol beserta seluruh organ partai, baik kesiapan perangkat, pelaksana dan juga pendanaan saksi.
Dia menjelaskan, di PDI Perjuangan hal itu termasuk keharusan para kader agar siap dalam tugas, sehingga Pemilu 2014 berlangsung jujur, adil, rahasia, dan transparan.
"Di PDI Perjuangan mulai dari DPP sampai anak ranting beserta seluruh caleg dan dibantu seluruh kader partai bergotong-royong dalam menyiapkan seluruh pendanaan dalam proses pemilu legislatif termasuk dana saksi," ucapnya.
Menurut dia, hal itu dapat terjangkau karena yang menjadi saksi adalah kader partai yang siap dan ikhlas bekerja dalam penugasan. Ia mengatakan, bahwa prinsip itu menandakan bukan hitung-hitungan secara komersial, tapi lebih pada sambung rasa dan tali asih sebagai sesama kader partai.
Kementerian Keuangan telah menggelontorkan kucuran dana Rp700 miliar yang dialokasikan untuk membayar saksi perwakilan 12 partai politik dalam pemilu mendatang.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad mengatakan, kendati pemerintah menyepakati usulan partai politik terkait biaya pendanaan saksi, namun tidak serta merta dana tersebut diberikan dan dibagi-bagi kepada 12 partai politik peserta pemilu.
Dengan tambahan dana saksi itu, anggaran pengawasan pemilu membengkak menjadi Rp1,5 triliun. Alokasi dana tersebut, sebanyak Rp700 miliar untuk keperluan pembiayaan saksi yang berasal dari 12 partai politik peserta pemilu, sedangkan sisanya sebanyak Rp 800 miliar digunakan Bawaslu untuk mendanai gerakan sejuta relawan dan juga pembayaran mitra pengawas pemilu lapangan (PPL).
Dia menjelaskan, pada Pemilu 2014 setidaknya setiap tempat pemungutan suara (TPS) terdapat 14 orang saksi, yaitu 12 orang saksi perwakilan partai politik peserta pemilu, dan 2 orang berasal dari mitra pengawas pemilu lapangan (mitra PPL) bentukan Bawaslu.
Jumlah saksi itu, menurut dia, sangat berguna untuk mencegah praktik kecurangan yang kerapkali terjadi selama pelaksanaan pemilu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.