Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Refly Harun: Putusan MK soal Pemilu Serentak Diduga Akan "Dijual"

Kompas.com - 25/01/2014, 15:21 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Pakar hukum tata negara, Refly Harun, menduga adanya upaya jual-beli putusan pemilu serentak pada 2019. Hal ini dikuatkan dengan mundurnya jadwal pembacaan putusan MK yang seharusnya dilakukan pada April 2013 menjadi 23 Januari 2014.

"Untuk pengambilan keputusan MK ini, putusannya terkesan dijual. Hal ini karena setelah Mahfud pensiun, kemudian beralih ke Akil. Yang seharusnya dibacakan pada April, mundur sampai sekarang," ujar Refly di Jakarta, Sabtu (25/1/2014).

Menurut Refly, saat pemilu serentak disepakati, presidential threshold (PT) seharusnya juga dihapuskan. Pada saat itulah, lanjut Refly, ada peluang bagi MK mendekati calon presiden dari partai kecil dan menengah yang sudah sangat mapan.

"Dugaan saya keputusan ini ingin digoreng sejak awal, tapi kemudian tidak terlaksana karena Pak Akil tertangkap," imbuh Refly.

Di sisi lain, Refly mengkritik sikap dari hakim konstitusi lain yang juga bertanggung jawab menunda pembacaan putusan MK soal pemilu serentak. Menurutnya, penundaan pengambilan putusan pemilu serentak sama saja dengan tidak memedulikan keadilan.

"Jalan terbaiknya, lebih baik putusan MK ini diajukan saja ke dewan etik," ucap Refly.

Putusan MK janggal

Sebelumnya, Effendi Gazali mengungkapkan ada kejanggalan dalam putusan MK soal pemilu serentak yang baru akan dilakukan tahun 2019. Dia menuturkan, pada tanggal 19 Maret 2013, saat memasukkan kesimpulan dalam surat permohonan Koalisi, tercantum dengan jelas permintaan kepada MK agar segera memutus permohonan itu.

Dia menyebutkan, di halaman 10, tertulis bahwa pemohon meminta agar MK mengeluarkan putusannya sebelum 9 April 2014 sehingga tidak menggangu persiapan pemilu. Namun, putusan belum juga dibuat.

Tim kuasa hukum Koalisi kemudian melayangkan surat kepada pimpinan MK dan bertanya bagaimana nasib permohonannya pada tanggal 20 Mei 2013. Surat kemudian dijawab tanggal 30 Mei 2013 oleh panitera Sidahuruk. Di dalam surat itu disebutkan bahwa sesuai arahan Ketua MK saat itu, Akil Mochtar, saat ini permohonan masih dalam proses aquo atau masih dalam rapat pemusyawaratan hakim yang bersifat tertutup.

Surat jawaban dari MK itu bertentangan dengan fakta yang diungkap oleh Mahfud MD belakangan ini. Sebelum pensiun, Mahfud menyebutkan telah melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada 26 Maret 2013. Di situ, Mahfud menyatakan RPH sudah memberikan putusan terhadap gugatan Effendi dan kawan-kawan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Risma Ingatkan Kepala Dinsos se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Risma Ingatkan Kepala Dinsos se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Nasional
Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Nasional
KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

Nasional
Ketua KPU Ditegur Hakim saat Sidang Sengketa Pileg di MK: Bapak Tidur, Ya?

Ketua KPU Ditegur Hakim saat Sidang Sengketa Pileg di MK: Bapak Tidur, Ya?

Nasional
Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis Disebut Diperlukan, Proyek Mercusuar Perlu Pengawasan

Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis Disebut Diperlukan, Proyek Mercusuar Perlu Pengawasan

Nasional
Kapolri Beri Penghargaan ke 11 Personel di Pegunungan Bintang, Papua

Kapolri Beri Penghargaan ke 11 Personel di Pegunungan Bintang, Papua

Nasional
Pegawai Kementan Bikin Perjalanan Dinas Fiktif demi Penuhi Kebutuhan SYL

Pegawai Kementan Bikin Perjalanan Dinas Fiktif demi Penuhi Kebutuhan SYL

Nasional
Sidang SYL, Saksi Ungkap Permintaan Uang Rp 360 Juta untuk Sapi Kurban

Sidang SYL, Saksi Ungkap Permintaan Uang Rp 360 Juta untuk Sapi Kurban

Nasional
Hadiri Perayaan Ultah Hendropriyono, Prabowo Dihadiahi Patung Diponegoro

Hadiri Perayaan Ultah Hendropriyono, Prabowo Dihadiahi Patung Diponegoro

Nasional
Menag Minta Jemaah Jaga Kesehatan, Suhu Bisa Capai 50 Derajat Celsius pada Puncak Haji

Menag Minta Jemaah Jaga Kesehatan, Suhu Bisa Capai 50 Derajat Celsius pada Puncak Haji

Nasional
Tinjau Pasar Baru di Karawang, Jokowi: Harga Cabai, Bawang, Beras Sudah Turun

Tinjau Pasar Baru di Karawang, Jokowi: Harga Cabai, Bawang, Beras Sudah Turun

Nasional
KPK Sebut Eks Dirut Taspen Kosasih Rekomendasikan Investasi Rp 1 T

KPK Sebut Eks Dirut Taspen Kosasih Rekomendasikan Investasi Rp 1 T

Nasional
Hakim MK Tegur Kuasa Hukum KPU karena Tidak Rapi Menulis Dokumen

Hakim MK Tegur Kuasa Hukum KPU karena Tidak Rapi Menulis Dokumen

Nasional
Jokowi Tanggapi Santai soal Fotonya yang Tak Terpasang di Kantor PDI-P Sumut

Jokowi Tanggapi Santai soal Fotonya yang Tak Terpasang di Kantor PDI-P Sumut

Nasional
Cuaca di Arab Saudi 40 Derajat, Jemaah Haji Diminta Jaga Kesehatan

Cuaca di Arab Saudi 40 Derajat, Jemaah Haji Diminta Jaga Kesehatan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com